Pensiunan Garut Tolak Gaji Ditransfer via Pos
infopriangan.com, BERITA GARUT. Sejumlah pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Garut menyatakan keberatan atas kebijakan PT Taspen yang mengalihkan penyaluran dana pensiun dari bank ke PT Pos Indonesia. Mereka menilai kebijakan ini menyulitkan, terutama bagi pensiunan yang tinggal jauh dari kantor pos.
Para pensiunan mengaku sudah terbiasa dan merasa nyaman menerima gaji bulanan melalui bank, seperti Bank BJB atau BRI. Selain lebih dekat, mereka juga mendapatkan berbagai kemudahan layanan, termasuk akses kredit.
“Kalau harus ke kantor pos, saya mesti ke Kecamatan Pameungpeuk. Jaraknya jauh dari rumah dan ongkosnya lumayan mahal,” kata Undang Solihin, pensiunan yang tinggal di wilayah selatan Garut.
Ia menegaskan, tidak setuju jika gaji pensiunnya dipindahkan ke PT Pos. “Sama saja menyusahkan kami. Seharusnya dipermudah, bukan dipersulit,” keluhnya.
Hal senada disampaikan Supriatna, pensiunan sejak tahun 2016. Menurutnya, Bank BJB sudah sangat membantu selama ini.
“Saya nyaman ambil gaji di bank. Prosesnya cepat dan kalau mau pinjam uang juga gampang, bunganya tidak mencekik,” ujar Supriatna saat ditemui wartawan IP. Rabu, (9/7/2025).
Supriatna berharap, PT Taspen mempertimbangkan ulang kebijakan tersebut dan tetap memberi opsi bagi pensiunan untuk memilih metode pencairan gaji yang paling sesuai dengan kondisi mereka.
Di sisi lain, pihak PT Taspen menjelaskan bahwa kebijakan pengalihan penyaluran gaji pensiun ke PT Pos masih bersifat terbatas. “Untuk saat ini, pengalihan hanya diterapkan bagi pensiunan yang selama ini menerima gaji melalui Bank BWS dan BTPN,” ujar seorang sumber resmi dari PT Taspen.
Namun, penjelasan tersebut belum cukup meredakan keresahan para pensiunan. Banyak dari mereka khawatir, pengalihan ini akan diperluas ke semua pensiunan tanpa mempertimbangkan kondisi geografis dan infrastruktur di daerah.
Sementara itu, menyikapi isu yang ramai dibicarakan di media sosial soal kenaikan gaji pensiun, PT Taspen menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar. “Tidak ada kenaikan gaji pensiun seperti yang beredar di medsos,” tegas sumber tersebut.
BACA JUGA: BPD Cicapar Bahas Pemberhentian Kades Imat Ruhimat
PT Taspen merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar penetapan gaji pensiun saat ini. Dalam peraturan tersebut, gaji pensiun ditentukan berdasarkan golongan terakhir saat pensiun:
Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II: Rp1.848.100 – Rp3.208.800
Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Pengamat kebijakan publik menilai, kebijakan pemindahan metode pencairan gaji semestinya melibatkan konsultasi dengan para penerima manfaat. “Kebijakan yang menyangkut pelayanan publik, apalagi untuk kelompok rentan seperti pensiunan, harus didasarkan pada prinsip keadilan dan kemudahan akses,” ujar seorang akademisi dari Universitas Garut. (Liklik Sumpena, infopriangan.com)

