Penyerahan Sertipikat Tanah Dorong Ekonomi Bali
infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Dalam rangkaian Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bali pada Rabu (26/11/2025), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan sebanyak 36 sertipikat kepada 16 perwakilan dari pemerintah daerah, masyarakat, serta pemegang hak ulayat dan penerima Redistribusi Tanah. Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan hukum sekaligus meningkatkan potensi ekonomi masyarakat Bali melalui kepastian hak atas tanah.
Menteri Nusron menyampaikan bahwa sertipikasi tanah tidak hanya memberikan legalitas, tetapi juga berdampak langsung terhadap peningkatan nilai ekonomi. Ia memaparkan data bahwa kontribusi Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) terus menunjukkan tren positif.
“Total BPHTB tahun lalu kita kontribusi Rp1,438 triliun. Tahun ini, dari Januari sampai Oktober sudah Rp1,290 triliun, year on year kita meningkat,” ujarnya dalam sambutan di Gedung Wisma Sabha, Kantor Gubernur Bali.
Selain itu, nilai ekonomi melalui Hak Tanggungan juga mengalami pertumbuhan yang signifikan. Menteri Nusron menegaskan bahwa nilai perputaran ekonomi dari tanah bersertipikat tahun lalu mencapai Rp27 triliun, sementara hingga Oktober 2025 sudah berada di angka Rp36,3 triliun.
“Artinya manfaat sertipikasi tanah kemudian diputar untuk investasi nilainya sebesar itu. Tanpa adanya sertipikat bank tidak mau,” tegasnya, menekankan pentingnya kepastian legalitas untuk mendukung akses pembiayaan dan pengembangan ekonomi masyarakat.
Di tengah capaian positif tersebut, Menteri ATR/BPN menyoroti adanya bidang tanah yang masih belum bersertipikat meskipun seluruh wilayah Bali telah mencapai 100% terdaftar. Ia meminta pemerintah daerah untuk memastikan kelompok masyarakat kurang mampu mendapatkan akses penuh terhadap sertipikasi tanah.
“Saya minta tolong, bagi mereka yang miskin dan masuk desil satu dan desil dua dibantu dibebaskan BPHTB-nya. Karena BPHTB ini kewenangan gubernur, supaya mereka bisa sertipikatkan tanahnya daripada nanti diserobot orang,” ucapnya memberikan arahan.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, I Made Daging, turut melaporkan perkembangan signifikan dalam pendaftaran tanah di Bali. Ia menyebutkan bahwa dari estimasi 2,3 juta bidang tanah, seluruhnya telah dapat didaftarkan.
“Dengan begitu, Bali mencapai status Provinsi Lengkap terdaftar,” jelasnya. Namun, ia menegaskan bahwa masih ada sejumlah bidang yang belum bersertipikat sehingga tetap membutuhkan percepatan penyelesaian.
Sebagai langkah konkret untuk mempercepat proses sertipikasi, Rakor GTRA Provinsi Bali juga dirangkaikan dengan Penandatanganan Komitmen Bersama Sertipikasi Hak Atas Tanah antara BPN Provinsi Bali dan para kepala daerah kabupaten/kota. Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Menteri Nusron sebagai bentuk penguatan kolaborasi lintas pemerintah daerah.
Kepala Kanwil BPN Bali menyatakan bahwa komitmen bersama ini menjadi kunci untuk menuntaskan sisa bidang tanah yang belum bersertipikat. Ia menambahkan bahwa Gubernur Bali telah berinisiatif menargetkan penyelesaian seluruh sertipikasi yang masih tersisa.
“Ini membutuhkan komitmen bersama seluruh stakeholder di Bali,” ujarnya.
BACA JUGA: Wamen ATR BPN Tegaskan Digitalisasi Cegah Mafia Tanah
Adapun 36 sertipikat yang diserahkan mencakup sertipikat Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Provinsi Bali dan sembilan pemerintah kabupaten/kota, sertipikat wakaf dan rumah ibadah termasuk pura, sertipikat organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama Denpasar, serta sertipikat hasil Redistribusi Tanah dan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Penyerahan sertipikat ini diharapkan memperkuat kepastian hukum atas tanah sekaligus membuka peluang ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat Bali, khususnya kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan dan akses layanan pertanahan yang adil. (Dena)

