Peralihan Hak Tanah Wajib Lewat Balik Nama di Kantah

infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Peralihan hak atas tanah yang dimiliki masyarakat bisa terjadi karena berbagai kebutuhan. Proses tersebut dapat muncul karena transaksi jual-beli, tukar-menukar, hibah, lelang, hingga pewarisan. Semua bentuk peralihan hak wajib melalui prosedur balik nama di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat agar kepemilikan sah di mata hukum.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini mempermudah masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait syarat dan ketentuan balik nama. Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat bisa mengakses panduan lengkap secara daring tanpa perlu repot mencari informasi manual.

Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa aplikasi tersebut dapat menjadi rujukan utama masyarakat. “Masyarakat bisa cek alur balik nama dari Sentuh Tanahku. Mulai dari syarat dokumen yang perlu disiapkan hingga tarif layanan peralihan hak. Biaya untuk balik nama di BPN ditentukan dari nilai tanah dan luas tanahnya. Dalam Sentuh Tanahku ada fitur Simulasi Biaya yang bisa digunakan pemilik untuk mengetahui perkiraan biaya transaksi yang akan dilakukan,” ujarnya, di Jakarta. Jumat, (12/9/2025).

Sebagai panduan singkat, pengguna aplikasi cukup masuk ke menu “Layanan” lalu memilih submenu “Info Layanan”. Di dalamnya, tersedia berbagai informasi layanan pertanahan, termasuk detail mengenai peralihan hak pewarisan.

Untuk balik nama tanah akibat pewarisan, ada delapan syarat pokok yang harus dipenuhi. Persyaratan itu meliputi formulir permohonan yang diisi lengkap, surat kuasa jika dikuasakan, serta fotokopi identitas pemohon dan ahli waris yang telah dicocokkan dengan aslinya. Dokumen lain yang wajib disertakan adalah sertipikat tanah asli, Surat Keterangan Waris sesuai aturan, serta Akta Wasiat Notariel bila ada.

Selain itu, pemohon juga perlu melampirkan bukti lunas pembayaran pajak. Dokumen pajak yang dimaksud berupa fotokopi SPPT PBB tahun berjalan dan bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Harison menegaskan bahwa untuk tanah warisan, pihak penerima waris yang berkewajiban melunasi BPHTB tersebut.

BACA JUGA: Pol PP Ciamis Gelar Jumat Bersih, Wujudkan Lingkungan Nyaman

Lebih jauh, aplikasi Sentuh Tanahku tidak hanya fokus pada peralihan hak. Aplikasi ini juga menawarkan fitur pengecekan status tanah serta informasi legalitas tanah. Seluruh fitur dapat diakses dengan mudah melalui gadget masyarakat.

Bagi yang ingin memanfaatkan layanan ini, aplikasi Sentuh Tanahku sudah tersedia dan dapat diunduh gratis melalui AppStore maupun PlayStore. Kehadiran aplikasi ini diharapkan memudahkan masyarakat dalam memahami prosedur pertanahan secara cepat, praktis, dan transparan. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan