Perceraian ASN Garut Meningkat, Faktor Ekonomi
infopriangan com, BERITA GARUT. Kasus perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Garut menunjukkan tren peningkatan dalam dua tahun terakhir. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Garut mencatat, sepanjang 2024–2025, terdapat 45 kasus perceraian yang melibatkan ASN dari berbagai instansi.
BKD mengungkapkan bahwa faktor utama penyebab perceraian ini adalah masalah ekonomi. Kesulitan finansial yang dihadapi para ASN berdampak pada keharmonisan rumah tangga, yang pada akhirnya berujung pada perceraian. Selain itu, sebagian besar kasus terjadi di instansi pendidikan dan kesehatan, yang mayoritas diisi oleh tenaga pendidik dan tenaga medis.
Pihak BKD memperkirakan jumlah pengaduan perceraian masih berpotensi meningkat dalam waktu dekat. Tren ini didasarkan pada akumulasi laporan yang terus masuk dari para ASN yang mengajukan permohonan perceraian.
Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, Nurdin Yana, menanggapi maraknya kasus perceraian ini. Ia menegaskan bahwa meskipun perselingkuhan atau masalah rumah tangga merupakan urusan pribadi, ASN tap memiliki tanggung jawab moral yang lebih besar. Jumat, (07/03/2025).
“ASN adalah role model, bukan hanya dalam berprestasi menjalankan tugas, tetapi juga dalam menjaga integritas dan mengontrol diri agar tidak melakukan perbuatan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujarnya.
Menurut Nurdin, ASN terikat dengan kode etik yang mengatur kehidupan mereka, baik dalam tugas kedinasan maupun kehidupan pribadi. Ia mengingatkan bahwa aturan kepegawaian memang tidak secara eksplisit menyebutkan kata “perselingkuhan”, tetapi ada ketentuan yang melarang ASN untuk “hidup bersama” atau menjalin hubungan layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 Jo PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan bagi PNS. Aturan ini bertujuan untuk menjaga kehormatan profesi ASN dan mencegah terjadinya konflik kepentingan dalam lingkungan kerja.
Nurdin menambahkan bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Hukuman yang diberikan bisa berupa sanksi ringan, sedang, hingga berat, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Perselingkuhan dan perceraian di kalangan ASN bukan hanya berdampak pada kehidupan pribadi mereka, tetapi juga bisa mempengaruhi citra instansi tempat mereka bekerja. ASN yang tersandung masalah rumah tangga kerap mengalami gangguan dalam menjalankan tugas, sehingga dapat berdampak pada kualitas pelayanan publik.
Menurut seorang pejabat di BKD Garut, masalah rumah tangga sering kali membuat kinerja ASN menurun. “Ada beberapa kasus di mana ASN yang mengalami konflik rumah tangga menjadi tidak fokus dalam bekerja. Hal ini tentu berdampak pada pelayanan yang mereka berikan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Selain itu, lingkungan kerja yang seharusnya profesional bisa terganggu jika ada kasus perselingkuhan yang melibatkan sesama ASN dalam satu instansi. Konflik internal semacam ini tidak hanya merusak hubungan antarpegawai, tetapi juga bisa menurunkan produktivitas kerja.
Pemerintah Kabupaten Garut tidak tinggal diam menyikapi maraknya kasus perceraian dan perselingkuhan di kalangan ASN. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memperketat aturan terkait pernikahan dan perceraian ASN. Setiap ASN yang ingin mengajukan perceraian diwajibkan melalui prosedur yang ketat, termasuk konsultasi dan mediasi sebelum keputusan diambil.
Selain itu, Pemkab Garut juga mendorong pembinaan mental dan spiritual bagi ASN agar mereka lebih bijak dalam menghadapi permasalahan rumah tangga. Program ini mencakup seminar, pelatihan, serta pendampingan psikologis bagi ASN yang menghadapi masalah dalam rumah tangganya.
BACA JUGA: SDN 3 Nagarajaya Diduga Langgar Larangan Jual LKS
Nurdin Yana berharap agar ASN lebih sadar akan peran dan tanggung jawab mereka, baik sebagai pegawai pemerintah maupun sebagai anggota masyarakat. Ia mengingatkan bahwa setiap tindakan yang dilakukan ASN tidak hanya berdampak pada diri sendiri, tetapi juga pada institusi tempat mereka bekerja serta masyarakat luas.
“Jangan sampai masalah pribadi justru merusak citra ASN dan mengganggu pelayanan publik. Kita harus bisa menempatkan diri dan menjalankan tugas dengan profesionalisme yang tinggi,” tegasnya.
Dengan meningkatnya jumlah kasus perceraian di kalangan ASN, tantangan bagi pemerintah daerah semakin besar. Diperlukan kesadaran dan kedisiplinan dari setiap ASN untuk menjaga kehormatan profesi mereka serta menghindari perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri dan lingkungan kerja. (Liklik/infopriangan.com)

