Perda Pilkades Pangandaran Bertentangan dengan Putusan MK
infopriangan.com, TELISIK OPINI. Kepala desa adalah salah satu jabatan politik tertinggi di tingkat desa. Sejak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ditetapkan, antusiasme masyarakat dalam Pilkades pencalonan kepala desa semakin tinggi.
Bahkan, karena menariknya jabatan kepala desa, tidak sedikit calon kepala desa rela mengeluarkan modal besar, untuk mencapai hasrat politiknya tersebut.
Selain Pemilu dan Pilkada, Pemilihan Kepala Desa juga merupakan salah satu hajat demokrasi di Indonesia. Karena pada dasarnya, Pilkades merupakan suatu keniscayaan politik untuk membentuk pemerintahan yang demokratis di tingkat desa. Pilkades, merupakan wujud nyata dari implementasi demokrasi di desa.
Sebagai salah satu Kabupaten baru di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Pangandaran telah sukses menggelar beberapa kegiatan pemilihan kepala desa.
Berdasarkan informasi yang telah penulis rangkum, setidaknya Pilkades serentak telah dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali di Pangandaran, yaitu Tahun 2015, 2017 dan terakhir Tahun 2019.
Jum’at 22 Juli 2022 mendatang, adalah hari yang kelak akan menjadi sejarah dalam dinamika dan proses demokrasi di Kabupaten Pangandaran. Pasalnya pada hari itu, sebanyak 17 (tujuh belas) desa yang tersebar di 6 (enam) kecamatan di Kabupaten Pangandaran akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa serentak.
Pemilihan Kepala Desa, diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dimana dalam praktik pelaksanaannya, diatur oleh peraturan perundangan dibawahnya.
Sebut saja, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, serta Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Kemudian secara lebih teknis, mekanisme Pemilihan Kepala Desa diatur oleh Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Sebagai salah satu tolak ukur penerapan demokrasi di tingkatan desa, Pemilihan Kepala Desa menarik untuk dikaji. Bahkan, tidak sedikit karya ilmiah yang dibuat khusus membahas soal Pemilihan Kepala Desa, misalnya: Jurnal, Skripsi, Tesis dan bahkan Disretasi untuk gelar Doktoral.
Ini menunjukan, bahwa dinamika Pemilihan Kepala Desa juga menarik perhatian, khususnya bagi pemerhati hukum dan politik.
Penulis juga tertarik mengkaji kegiatan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Pangandaran. Ada yang unik sekaligus menggelitik di Pilkades Serentak Pangandaran ini, bukan saja tahun ini, bahkan di tahun-tahun sebelumnya. Salah satunya yaitu, ketentuan syarat menjadi Calon Kepala Desa.
Syarat calon dalam sebuah gelaran pemilihan di tingkatan manapun adalah hal yang sangat penting. Begitu pula dengan Persyaratan Calon Kepala Desa. Langkah awal atau step one dari seluruh rangkaian proses pemilihan yang akan dilalui bermula dari terpenuhinya syarat sebagai calon.
Didalam Perda Kabupaten Pangandaran No. 11 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa, diatur persyaratan untuk menjadi Calon Kepala Desa.
Bahwa Calon Kepala Desa di Kabupaten Pangandaran, wajib memenuhi persyaratan “terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran”. Hal itu, tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) huruf g.
Memang, Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sempat mengatur soal syarat domisili Calon Kepala Desa.
Bahwa calon kepala desa, harus berkependudukan dan bertempat tinggal di desa yang bersangkutan. Akan tetapi, pasal ini sebenarnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 yang ditetapkan pada Tanggal 2 (dua) Agustus Tahun 2016, MK telah menghapus ketentuan syarat dalam Pasal 33 huruf g UU Desa.
Menurut MK, syarat berdomisili 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
MK berpandangan bahwa, syarat itu tidak mencerminkan penerapan Pasal 28C ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Beleid ini menyebutkan, “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”.
Sebagai tindak lanjut putusan MK ini, pemerintah kemudian menyusun Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Permendagri itu mengatur ulang syarat Calon Kepala Desa, yakni menghapus ketentuan dalam huruf g yang menyatakan, bahwa calon kepala desa harus “terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang satu tahun sebelum pendaftaran”.
Dalam hierarki Perundang-Undangan sebagaimana tersebut dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan. Disebutkan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, adalah penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi.
Artinya, materi atau norma hukum yang termuat dalam Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan materi atau norma hukum dari Peraturan Perundang-Undangan di atasnya.
Dalam asas hukum dikenal Asas Lex Superior Derogate Legi Inferiori, asas ini menyatakan jika terdapat pertentangan antara peraturan Perundang-Undangan yang tinggi dengan yang rendah. Maka yang tinggilah yang harus didahulukan. Prinsip ini merupakan salah satu dari prinsip-prinsip dalam hierarki peraturan perundang-undangan.
Perda, sebagai salah satu produk legislasi daerah merupakan peraturan perundangan yang secara hierarki berada di bawah Peraturan Menteri.
Dalam hal ini, Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 11 Tahun 2015 berkedudukan di bawah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017.
BACA JUGA: Empat Strategi Islam dalam Memutus Kasus Korupsi
Berdasarkan hal tersebut, dapat kita analisis bersama, bahwa ketentuan persyaratan calon kepala desa yang tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) huruf g Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa telah nyata bertentangan dengan Pasal 21 huruf g Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014.
Sehingga, untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak yang akan digelar di Kabupaten Pangandaran, Pemda harus segera merevisi Peraturan Daerah tersebut. Khususnya, tentang persyaratan Calon Kepala Desa agar tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan diatasnya. (Dede Komarudin)

