Perkawinan Tidak Tercatat di Pangandaran Tinggi

infopriangan.com, BERITA PANGANDARAN.  Perkawinan yang tidak tercatat di Kabupaten Pangandaran tergolong tinggi. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

“Itu diketahui setelah kita membuka pendaftaran sidang isbat terpadu, Sidang Isbat ini merupakan program antara Disdukcapil Pangandaran, Pengadilan Agama Ciamis dan juga Kemenag Pangandaran,” kata Ruhandi, Selasa, (20/09/2022).

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Ruhandi juga mengatakan sidang isbat terpadu ini merupakan salah satu upaya mengubah status kawin pada Kartu Keluarga.

Ada beberapa faktor kata Ruhandi yang menyebabkan banyak warga Pangandaran melakukan perkawinan tidak tercatat. Salah satunya karena biaya akad dan pasangan pengantin masih di bawah umur.

“Untuk pasangan di bawah umur, secara ketentuan regulasi, maka melaksanakan perkawinan secara agama,” ucapnya.

Ruhandi juga menjelaskan ada 30 pasangan yang akan mengikuti sidang isbat terpadu, untuk mengubah status kawin dari tidak tercatat menjadi tercatat.

BACA JUGA: Seorang Warga Dievakuasi Didalam Sumur

Masih kata Ruhandi ada beberapa tahapan untuk mengikuti sidang Isbat. Pertama daftar dulu ke Disdukcapil Pangandaran, dengan membawa persyaratan antara lain KTP, KK dan penyataan surat Pernyataan Kawin Tidak Tercatat dari Kantor Urusan Agama (KUA). Setelah melakukan pendaftaran, ada masa tunggu selama 14 hari karena harus ada sinkronisasi administrasi, setelah itu baru dipanggil untuk mengikuti sidang Isbat..

Hasil dari pelaksanaan sidang isbat itu nantinya akan ada penetapan dari Pengadilan Agama, lalu terbit akta nikah dari Kemenag. Setelah itu dilakukan pengubahan status perkawinan dari tidak tercatat menjadi tercatat, oleh Disdukcapil. (Iwan Mulyadi/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan