Permen 1 2026 Perkuat Manajemen Risiko ATR

infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memperkuat penerapan manajemen risiko guna meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui terbitnya Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko. Regulasi tersebut disebut sebagai fondasi tata kelola organisasi yang terintegrasi, sistematis, dan berkelanjutan.

“Peraturan ini menjadi dasar penguatan manajemen risiko di seluruh unit kerja,” demikian penegasan dalam kegiatan sosialisasi.

Untuk memastikan pemahaman yang merata, kementerian menggelar Webinar Sosialisasi Permen ATR/Kepala BPN 1/2026 secara daring dan luring di Aula Prona, Jakarta, Kamis (05/02/2026). Langkah ini dinilai sebagai upaya konkret agar kebijakan tidak berhenti di atas kertas, melainkan diterjemahkan dalam praktik kerja sehari-hari.

“Sosialisasi ini penting agar seluruh jajaran memiliki persepsi dan komitmen yang sama,” tegas Sekretaris Jenderal.

Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyampaikan bahwa manajemen risiko merupakan pilar strategis dalam menjalankan pelayanan di lingkungan kementerian. Ia menilai penerapan manajemen risiko yang terstruktur dan menyeluruh menjadi prasyarat penting untuk menjaga kualitas layanan.

“Manajemen risiko menjadi pilar yang sangat strategis dalam menjalankan pelayanan di Kementerian ATR/BPN,” ujarnya saat membuka webinar.
Permen ATR/Kepala BPN 1/2026 disebut sebagai turunan kebijakan dari Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional, serta selaras dengan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ATR/BPN. Regulasi ini bertujuan meningkatkan kualitas kebijakan agar lebih relevan dan aplikatif dalam mendukung tugas sehari-hari.

“Tujuannya agar kebijakan yang kita susun semakin kontekstual dan dapat diimplementasikan dengan efektif,” jelasnya.

Sekjen menekankan tiga poin utama dalam implementasi beleid tersebut. Pertama, penyelarasan kebijakan dan prosedur kerja agar risiko dapat diidentifikasi sejak dini dan ditangani secara sistematis. Kedua, penguatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan pembelajaran berkelanjutan. Ketiga, optimalisasi pemanfaatan data dan sistem informasi sebagai dasar pengambilan keputusan.

“Tujuan akhir dari penguatan manajemen risiko adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik yang kita berikan,” ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa manajemen risiko tidak boleh dipahami sekadar sebagai kewajiban administratif. Pendekatan tersebut justru harus menjadi instrumen untuk bekerja lebih terencana, aman, dan terkendali dalam mencapai target kinerja. “Ini bukan beban administratif, melainkan alat untuk memperbaiki cara kita bekerja,” katanya.

Dalu Agung Darmawan mengajak seluruh pegawai, khususnya di daerah, agar memandang peraturan ini sebagai instrumen perbaikan kerja nyata. Ia mengingatkan bahwa keberhasilan regulasi diukur dari dampaknya terhadap masyarakat melalui pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel. “Praktik manajemen risiko harus dipelajari, diikuti, dan dijalankan dengan penuh kesadaran,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi BPSDM ATR/BPN, Norman Subowo, menjelaskan bahwa BPSDM memegang peran strategis dalam pengembangan kompetensi manajemen risiko. Peran tersebut diwujudkan melalui pelatihan, sertifikasi, serta fasilitasi sosialisasi yang berkelanjutan.

“Kami berkomitmen penuh mendukung terwujudnya budaya manajemen risiko yang kuat di seluruh jajaran organisasi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pembangunan budaya risiko menjadi pilar penting dalam regulasi tersebut. Hal itu diwujudkan melalui peningkatan kesadaran, kepemimpinan yang berorientasi pada risiko, serta integrasi manajemen risiko dalam setiap proses bisnis.

“Budaya risiko harus menjadi bagian dari cara berpikir dan bertindak seluruh pegawai,” tandasnya.

BACA JUGA: Realisasi 95,73%, ATR BPN Jaga Disiplin Anggaran

Sosialisasi ini turut menghadirkan Kepala Biro Ortala dan Manajemen Risiko, Einstein Al Makarima Mohammad, serta Kepala Bagian Manajemen Risiko, Iin Herawati, dengan moderator Kepala Subbagian Pengembangan Manajemen Risiko, Ayuhan. Kegiatan diikuti para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, serta jajaran ATR/BPN di pusat dan daerah.

Dengan penguatan regulasi ini, ATR/BPN menegaskan bahwa tata kelola berbasis risiko bukan sekadar formalitas, melainkan strategi nyata untuk memperbaiki mutu pelayanan publik secara berkelanjutan. (Dena)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan