Permentan DiRevisi Tebus Pupuk Bisa Dengan KTP

infopriangan.com, BERITA GARUT.
Pemerintah, dalam hal ini kementrian Pertanian RI telah revisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 tahun 2022 tentang Tatacara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Berdasarkan kabar yang dilansir dari beberapa media, dengan direvisinya peraturan Mentan tersebut, para petani bisa menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk menebus pupuk bersubsidi.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Sementara itu, Kartu Tani yang dipegang petani tetap berlaku. Begitu KTP yang bisa digunakan adalah bagi petani yang terdaftar dalam alokasi pupuk bersubsidi sesuai aturan.

Dengan adanya revisi tersebut para petani di Garut Selatan berharap, agar alokasi pupuk bersubsidi tepat sasaran. Berkaca dari musim tanam 2023, beberapa bulan lalu, terdapat beberapa kejanggalan terkait pupuk bersubsidi tersebut.

Diantaranya dialami oleh Hadman (67) Petani asal Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut. Dia memiliki sawah dan ladang lumayan luas. Namun ketika Hadman akan menebus pupuk bersubsidi, dia hanya mendapatkan alokasi sembilan kilo gram.

“Saat itu saya bingung. Saya harus membeli pupuk non subsidi sedangkan pupuk saat itu terbilang langka”,  tutur Hadman kepada IP Kamis, 7/12/2023.

Lain halnya yang dialami Rini dan Dani. Pasutri ini keduanya mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi. Padahal pasangan tersebut tidak memiliki lahan baik sawah atau pun ladang.

Hal lain yang terjadi, terdapat beberapa warga yang mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi, tetapi enggan untuk menebusnya. Mereka pun menjualnya kembali kepada warga lain.

Saat itu, harga pupuk bersubsidi Rp.300.000 per kuintal. Mereka menjualnya dengan harga Rp.350.000 per kuintal kepada pembeli yang biasa disebut ‘Bandar’ (tengkulak). Sedangkan orang yang disebut bandar, menjualnya dengan harga Rp. 500.000 – Rp.600.000 per kuintal. Dengan dalih, karena biaya transport.

BACA JUGA: Bupati Jeje Wiradinata Bedah Kinerja Pemerintah Kabupaten Pangandaran

“Jadi selebihnya untuk pengganti biaya angkutan,” kata salah seorang bandar.

Sementara itu diperoleh data kuota pupuk bersubsidi untuk Jawa Barat di tahun 2023 mencapai 939.895 ton. Dari jumlah tersebut sampai bulan November 2023 telah disalurkan 695.765 ton atau sekitar 74%. (Liklik Sumpena/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan