Perpanjangan PPKM Jawa dan Bali Garut di Level 1

infopriangan.com, BERITA GARUT. Pemerintah Pusat berlakukan perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali, hingga 24 Januari 2022.

Pemberlakuan PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri, Nomor 03 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali.

Dalam pemberlakuan PPKM Sekarang ini, Kabupaten Garut mengalami penurunan level, dari Level 2 menjadi Level 1. Sementara di Jawa Barat sendiri, ada 13 kabupaten kota yang berada di Level 1sekarang ini.

Kabupaten Garut bisa turun ke Level 1, karena telah memenuhi salah satu indikator yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Diantaranya, capaian total vaksinasi dosis satu minimal sebesar 70% dan capaian vaksinasi dosis satu lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.

Ada beberapa kebijakan yang mengalami perubahan, diantaranya penerapan Work From Office pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75 persen. Dengan syarat pegawai sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Selanjutnya, berkaitan dengan pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75 persen dari total kapasitas ruangan. Sedangkan untuk kebijakan-kebijakan lainnya, tercantum dalam Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022.

Dalam menindak lanjuti Inmendagri tersebut, Bupati melalui Instruksi Bupati Garut Nomor 443.2/186/BKD, Tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19 Melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.

BACA JUGA: Siswa SD Tanam Padi di Polybag

Dalam instruksi tersebut, salah satunya mengatur terkait kegiatan perkantoran atau Work From Office (WFO). Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini dibatasi sebesar 75 persen, dengan syarat wajib sudah divaksin dan wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar kerja, dengan tetap melaksanakan kegiatan apel rapat, serta kegiatan lainnya secara digital.

Meskipun dalam perpanjangan PPKM kali ini Kabupaten Garut berada di Level 1, masyarakat tetah diimbau untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan juga melaksanakan vaksinasi yang telah disediakan oleh Pemkab Garut. (Yayat R/IP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan