Peserta BPJS Beli Obat di Apotik Luar RS Harus Terima Uang Pengganti

infopriangan.com, BERITA GARUT.
Bagi pasien yang dirawat di rumah sakit dan merupakan peserta BPJS Kesehatan. Kemudian saat mengambil obat di apotik rumah sakit bersangkutan stok obat habis, pasien biasanya disuruh membeli obat ke apotik yang menjadi mitra rumah sakit atau di apotik lain di luar rumah sakit.

Maka, kwitansi pembelian obat tersebut harus dibawa dan diurus ke pihak rumah sakit. Tujuannya, untuk mendapatkan uang pengembalian atau uang pengganti dari pihak rumah sakit bersangkutan.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Demikian keterangan pers yang dikeluarkan oleh Ombudsman Republik Indonesia.

Keterangan pers tersebut juga menyertakan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 24 tahun 2014 tentang Pedoman pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), bahwa  pembayaran tarif kepada pihak rumah sakit, dibayarkan dengan sistem paket. Termasuk pembayaran biaya jasa dokter, ruangan inap, makan, obat, dan pembayaran lainya.

Kenyataan di lapangan, seperti yang dialami oleh beberapa pasien di Garut, Jawa Barat,  mengatakan kepada IP, mereka belum ada yang pernah menerima uang pengganti atau pengembalian tersebut. Mereka umumnya tidak mengetahui tentang peraturan tersebut.

BACA JUGA: Bupati Herdiat Hadiri Tarling Terakhir Tingkat Kabupaten Ciamis di Kecamatan Cidolog

“Saat istri saya dirawat di RSUD Pameungpeuk, Garut, saya sering membeli obat di luar apotik rumah sakit. Tapi saya tidak ada kabar dari pihak manapun, kalau bisa minta uang pengembalian dari pihak rumah sakit,” tutur Riki Yakub. Kamis, (04/04/2024).

Hal serupa dialami oleh Nugraha, dia mengaku bahwa kakeknya pernah dirawat di RSUD Dr.Selamet Garut. Dia juga mengaku sering membeli obat di apotik di luar rumah sakit. Namun sedikitpun tidak mengetahui kalau pembelian tersebut bisa mendapatkan uang pengembalian. (Liklik Sumpena/IP).

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan