Petani dan PTPN VIII Sengketa Lahan Eks-HGU Batulawang
infopriangan.com, BERITA BANJAR. Konflik agraria di Kota Banjar, Jawa Barat, kembali mencuat ke permukaan. Ratusan hektare lahan eks-HGU (Hak Guna Usaha) di wilayah Batulawang, Afdeling Mandalare, menjadi titik sengketa antara petani penggarap dan PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII). Para petani yang tergabung dalam Serikat Petani Pasundan (SPP) menuntut kejelasan status hukum tanah yang selama ini mereka kelola.
Pada Senin, 28 Juli 2025, perwakilan SPP menghadiri pertemuan resmi yang difasilitasi Polres Kota Banjar. Pertemuan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, BPN, dan pihak PTPN VIII. Forum ini digelar sebagai respons atas meningkatnya ketegangan di lapangan, termasuk dugaan intimidasi dan upaya kriminalisasi terhadap sejumlah petani.
“Kami bukan perambah atau pencaplok tanah negara. Kami hanya mempertahankan lahan yang sudah puluhan tahun kami garap, dan kini ditelantarkan oleh perusahaan,” kata Aceng, salah satu petani yang hadir dalam pertemuan.
Koordinator SPP Kota Banjar, Mahardika, menyatakan bahwa izin HGU PTPN VIII untuk lahan tersebut diduga telah habis masa berlakunya dan belum diperpanjang. Menurutnya, perusahaan belum mampu menunjukkan bukti administratif yang sah terkait perpanjangan izin tersebut.
“Kalau memang masih punya legalitas, tunjukkan. Jangan hanya pakai kekuasaan untuk menekan rakyat kecil,” ujar Mahardika tegas.
Sementara itu, Pemerintah Kota Banjar dinilai belum mengambil sikap jelas. Wali Kota Banjar, Sudarsono, hanya menekankan pentingnya menjaga ketertiban. “Kita hanya meminta semua pihak, termasuk SPP, untuk menahan diri demi menjaga kondusifitas Kota Banjar,” ujarnya singkat kepada awak media.
Namun, pernyataan tersebut dinilai tidak cukup oleh para petani. “Kalau pemerintah hanya sibuk menjaga ketertiban tanpa menyentuh akar masalahnya, petani akan terus dikorbankan,” kata Syarif, tokoh senior SPP.
Padahal, secara hukum, tanah HGU yang tidak diperpanjang dan tidak dimanfaatkan bisa dikategorikan sebagai tanah terlantar. Hal ini tercantum jelas dalam UU Cipta Kerja dan PP No. 20 Tahun 2021. Negara memiliki kewajiban untuk melakukan redistribusi tanah melalui skema reforma agraria.
Namun ironisnya, hingga kini Kota Banjar belum membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagaimana diamanatkan oleh Perpres No. 86 Tahun 2018. Akibatnya, inventarisasi dan legalisasi lahan terlantar berjalan stagnan.
BACA JUGA: Hartono Soekwanto Dinilai Layak Jadi Duta Koi Indonesia
Kondisi ini tak hanya terjadi di Banjar. Konflik serupa telah terjadi di berbagai wilayah seperti Cianjur, Pematangsiantar, hingga Bulukumba. Berdasarkan data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), sepanjang 2024 terjadi lebih dari 200 konflik agraria, sebagian besar terkait lahan eks-HGU.
Serikat Petani Pasundan pun mendesak agar GTRA segera dibentuk di Kota Banjar dan segala bentuk kriminalisasi terhadap petani dihentikan. “Kalau negara tetap membiarkan ketidakadilan ini, petani akan terus melawan. Yang mereka pertaruhkan bukan hanya lahan, tapi hidup dan masa depan mereka,” tegas Idham Maulana Malik dari SPP.
Sengketa Batulawang mencerminkan krisis keadilan agraria yang tak kunjung usai. Pemerintah diminta hadir bukan hanya sebagai penonton, tapi sebagai penengah yang berpihak pada rakyat. (Johan/infopriangan.com)

