Petugas Gabungan Serta Panwascam Kecamatan Banjarsari Tertibkan APK Pemilu 2024

infopriangan.com, BERITA CIAMIS.
Petugas Gabungan beserta Panwascam Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) pada pemilu 2024 yang diduga tidak sesuai aturan. (Senin/08/01/2024)

Dalam penertiban tersebut petugas gabungan yang meliputi, satpol PP, TNI, serta Polri, dengan di dampingi oleh panwascam mencopot beberapa APK yang diduga melanggar aturan yang sudah di tetapkan sebelum nya.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Menurut Kasi Tibum Tranmas Satpol PP Kabupaten Ciamis, Budi Rahmat mengatakan, pencopotan APK Pemilu tersebut dilakukan karena diduga sudah terindikasi melanggar aturan terutama Perda K3.

“Penertiban tersebut juga sudah sesuai dengan rujukan atas Surat Edaran (SE) Bawaslu Kabupaten Ciamis. Dan APK yang kami copot itu seperti yang ada di pohon, tiang listrik, dan dititik – titik yang memang bukan peruntukan pemasangan,” jelasnya.

Lanjut Budi menambahkan, dalam penertiban tersebut, pihaknya sudah mengamankan sebanyak 136 APK yang diduga melanggar aturan pemilu dan Perda K3.

“Dan setelah kami amankan selanjutnya APK tersebut diserahkan ke Panwaslu Kecamatan Banjarsari,” terangnya.

Budi mengatakan saat ini pihaknya sudah melakukan kegiatan serupa yaitu penertiban APK pemilu yang diduga sudah melanggar aturan dibeberapa kecamatan di Kabupaten Ciamis.

“Penertiban ini dimulai dari tanggal 02 Bulan ini. Untuk hari ini ada empat wilayah yang dilakukan penertiban yaitu Banjarsari, Pamarican, Purwadadi dan Lakbok,” terangnya.

Sementara itu Ketua Komisioner Panwaslu Kecamatan Banjarsari, Ai Sofiati mengatakan, Pasca dilakukan penertiban oleh petugas gabungan, saat ini seluruh APK tersebut sudah di amankan di kantor Panwascam Banjarsari.

“Silahkan saja jika nantinya ada partai atau tim sukses ingin mengambil APK tersebut, namun harus dilakukan berita acara pengambilan terlebih dahulu,” ungkapnya.

BACA JUGA: Ratusan Lembar Surat Suara Yang Rusak Ditemukan Petugas Sorlip Pangandaran

Ai juga menambahkan, pihaknya mengimbau kepada seluruh peserta pemilu apabila hendak memasang APK harus sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh KPU.

“Selain itu juga harus sesuai aturan Perda K3. Tentunya agar tidak ada pencopotan kembali seperti sekarang,” pungkasnya. (Rizky, Revan/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan