Petugas Lakukan Penertiban dan Himbauan

infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Petugas gabungan lakukan penertiban dan himbauan kepada semua pedagang dan pengunjung di Pasar Manis Ciamis. Kamis, (07/05/2020).

Himbauan dan penertiban melibatkan 52 orang personil terdiri Anggota Polres Ciamis, Kodim 0613 Ciamis, Dishub dan Satpol PP Kabupaten Ciamis. Dipimpin langsung oleh Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra S.I.K., M.H. dan
Dandim 0613 Ciamis Letkol Arm. Tri Arto Subagio, M.Int. Rel., M.MDS didampingi Kabag Pasar Diskoperindag Kabupaten Ciamis.

FB_IMG_1768568975967
FB_IMG_1768568975967

Menurut Kapolres Ciamis AKBP Dony, kegiatan itu berupa penyampaian himbauan dan edukasi kepada masyarakat baik pedagang maupun pembeli. “Batasi aktivitasnya di luar rumah, jangan berkerumun untuk antisipasi terjadinya penyebaran virus Corona (Covid-19),” katanya.

Himbauan yang disampaikan Dony, berdasarkan Perbup Ciamis No. 24 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan sosial bersekala besar dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Ciamis.

Aktivitas pemenuhan kebutuhan pokok dilaksanakan pada pasar rakyat dimulai dari jam 04.00 Wib sampai dengan jam 13.00 Wib. Mini market dimulai dari jam 10.00 WIB sampai dengan jam 20.00 WIB.

Supermarket dimulai dari jam 10.00 Wib sampai dengan jam 20.00 Wib. PKL yang menjual makanan dan minuman atau warung nasi dan rumah makan dimulai dari jam 15.00 WIB. Menerapkan sistem take away dan protokol kesehatan masyarakat intensif.

Masyarakat harus mengikuti instruksi Pemerintah berupa tidak melakukan aktifitas di luar rumah. Dengan cara tidak berkerumun atau berkumpulnya, guna mengantisifasi terjadinya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Ciamis.

Petugas juga melakukan sosialisasi tentang bahaya Covid-19 yang telah menjadi pandemi dan  memakan banyak korban di berbagai negara termasuk di Indonesia. Menyampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Polres Ciamis dan Kodim 0613 Ciamis bertujuan untuk mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dan tidak menganggap remeh tentang bahaya Virus Corona.

Selain itu petugas meminta kesadaran dan kerjasamanya dari masyarakat untuk mengikuti seluruh instruksi dari pemerintah dalam hal mengantisifasi penyebaran Covid-19. “Masyarakat cukup beraktifitas di dalam rumah dan menhindari tempat umum. “Serta tidak berpergian keluar daerah kecuali sangat urgen,” ujarnya.

“Sa’at ini di Jawa Barat, khusunya Kabupaten Ciamis dan Pangandaran sedang dilaksanakan Pembatasan Sosial Berakala Besar (PSBB). Intinya agar sebagian kegiatan/aktivitas dibatasi,” pungkasnya. (Kusmana/IP)

Bagikan dengan :
FB_IMG_1768568975967
FB_IMG_1768568975967

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan