PGRI Tegaskan Larangan Rangkap Jabatan Demi Integritas

Infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menegaskan kembali pentingnya menegakkan aturan organisasi, terutama terkait larangan rangkap jabatan di berbagai tingkatan kepengurusan. Langkah ini menjadi bukti komitmen PGRI untuk menjaga profesionalisme, independensi, dan kredibilitas organisasi guru terbesar di Indonesia.

Ketua PGRI Kecamatan Cisaga, Tutus, menjelaskan bahwa larangan rangkap jabatan bukanlah hal baru. Aturan tersebut sudah tercantum secara jelas dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI yang harus dipatuhi oleh setiap pengurus dan anggota. Ia menilai kepatuhan terhadap AD/ART merupakan bentuk kedisiplinan dalam berorganisasi.

“Rangkap jabatan dalam PGRI sudah diatur secara tegas melalui AD/ART. Demi tegaknya aturan dan agar organisasi berjalan sesuai pedoman dasar, semua pengurus harus taat terhadap ketentuan tersebut,” ujarnya. Selasa, (7/10/2025).

Tutus menegaskan, apabila masih ada pengurus yang merangkap jabatan, maka hal itu jelas merupakan pelanggaran terhadap aturan organisasi. Ia juga menilai bahwa PGRI bukan tempat mencari keuntungan pribadi, melainkan wadah pengabdian bagi profesi guru.

“Untuk apa rangkap jabatan? Di PGRI bukan soal mencari keuntungan finansial, tetapi soal pengabdian. Semua pengurus tahu isi AD/ART, jadi seharusnya tidak ada alasan untuk melanggar,” tegasnya.

Tutus menambahkan, semangat berorganisasi seharusnya diwujudkan melalui kerja sama dan pemberdayaan kader, bukan dengan memonopoli jabatan di beberapa tingkatan sekaligus. Dengan demikian, roda organisasi bisa berputar lebih sehat dan regenerasi kepemimpinan berjalan dengan baik.

Pemerhati organisasi profesi, Nanang Heryanto, memberikan pandangan senada. Menurutnya, jika masih ada pengurus yang merangkap jabatan lintas jenjang, bisa jadi hal itu berawal dari niat baik untuk terus mengabdi. Namun, ia mengingatkan bahwa niat baik perlu diimbangi dengan pemahaman etika dan tata tertib organisasi.

“Dalam organisasi profesi seperti PGRI, setiap jenjang memiliki tanggung jawab dan ruang kerja yang berbeda. Akan lebih baik jika kesempatan berperan diberikan kepada kader lain agar organisasi bisa berkembang secara sehat,” tuturnya. “Ini bukan soal siapa yang paling mampu, tetapi tentang memberi ruang kepada generasi penerus dan menegakkan aturan bersama.”

Sementara itu, Ketua PGRI Kabupaten Ciamis, Drs. Edi Rusyana, M.Pd., menegaskan bahwa larangan rangkap jabatan sudah diatur secara eksplisit dalam Pasal 34 Ayat (2) huruf d AD/ART PGRI. Pasal tersebut menyebutkan bahwa seorang pengurus tidak diperkenankan merangkap jabatan pada tingkat PGRI lainnya.

“Aturan ini dibuat bukan untuk membatasi, tetapi untuk menjaga profesionalisme dan mencegah potensi konflik kepentingan dalam tubuh organisasi,” jelasnya.

Edi menambahkan, Pasal 21 ART PGRI juga mempertegas bahwa setiap pengurus dilarang memegang jabatan struktural lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung.

BACA JUGA: Warga Bangunharja Apresiasi Perbaikan Gorong-Gorong Jalan

“Jika ada pengurus yang merangkap jabatan, maka ia wajib memilih salah satu jabatan sesuai ketentuan yang berlaku. Ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari menjaga marwah organisasi,” ujar Edi.

Belakangan ini, muncul perhatian publik terkait adanya seorang pengurus PGRI Kabupaten Ciamis yang juga menjabat sebagai ketua PGRI di tingkat kecamatan. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan di kalangan anggota tentang konsistensi penerapan AD/ART.

Melalui penegasan ini, baik PGRI Cisaga maupun PGRI Kabupaten Ciamis berharap seluruh jajaran pengurus dan anggota semakin memahami serta menegakkan aturan organisasi. Dengan begitu, PGRI dapat terus menjadi wadah perjuangan profesi yang kuat, berintegritas, dan berwibawa, serta mampu menjadi teladan bagi organisasi profesi lainnya. (Eddy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan