Pikada Serentak Pangandaran Gunakan Aplikasi Sirekap

infopriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Untuk menjamin kelancaran penghitungan suara Pikada Serentak 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran, lakukan pemantapan. Pemantapan kali ini menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) mobile dan Web.

Acara itu digelar bersama anggota PPK Divisi Teknis se-Kabupaten Pangandaran, di ruang rapat KPU Pangandaran. Minggu, (29/10/2020).

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pangandaran Andis Dedi Supriadi, SE mengatakan, pemantapan uji coba rekapitulasi perolehan suara secara berjenjang, mulai tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) sampai dengan tingkat Kabupaten ini menggunakan aplikasi Sirekap.

Pemantapan ini, mencakup penjelasan tata cara uji coba nasional, penginstalan aplikasi, pengisian formulir C, hasil-KWK, penggunaan Sirekap Mobile, penggunaan Sirekap Web Tingkat Kecamatan, penggunaan Sirekap Web Tingkat Kabupaten, serta evaluasi.

“Konfigurasi uji coba dilaksanakan menyerupai hari pemungutan dan penghitungan suara dengan lingkup yang dipersempit,” tuturnya.

Dedi berharap, semua peserta uji coba dapat memahami dan memanfaatkan aplikasi Sirekap dengan sebaik-baiknya, di hari pemungutan suara yang akan diselenggarakan tanggal sembilan Desember 2020 nanti.

“Pemantapan tata cara penggunaan aplikasi Sirekap perlu dilakukan, karena adanya beberapa perubahan. Terutama pasca ditetapkan sebagai alat bantu dan publikasi dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020,” tambahnya

Menurut Andis, untuk lebih menjelaskan pemantapan Sirekap, KPU RI melakukan zoom meeting secara nasional diikuti KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan dan 2 orang KPPS.

“Total keseluruhan yang mengikuti zoom meeting ada 261 Kabupaten/Kota dan 9 provinsi seluruh Indonesia,” pungkasnya. (Iwan Mulyadi/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan