PNM Mekaar Syariah Cidolog Diduga Melanggar SOP Perbankan

infopriangan.com, BERITA CIAMIS.  PNM Mekaar Syariah Cidolog diduga telah melanggar SOP Perbankan dalam memberikan pinjaman nasabah. Hal itu di ungkapkan warga Cidolog Ari Cahyadi kepada infopriangan.com di tempat kediamanya. Minggu (24/09/2023).

“Kenapa nasabah di bawah umur dan lansia di loloskan. Kasihan dong, jangan hanya mengejar target,” tegasnya.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Ari. juga mengatakan, Kepala Unit PNM Cidolog Anggi diduga sering memberikan arahan diluar ketentuan.

“Seperti, mencairkan dua pinjaman nasabah dan uangnya dibawa oleh Anggi sebagai Kepala Unit untuk menutupi utang – utang joki sebelumnya,” ujarnya.

Ari juga mengatakan telah ditemukan beberapa KTP lansia dijadikan persyaratan pinjaman.

“Satu KTP dapat pinjaman sebesar tiga juta rupian. Selanjutnya pemilik KTP dikasih imbalan sebesar lima ratus ribu rupiah. Uang sisanya dibawa oleh joki PNM (Kepala Unit),” ucapnya dengan nada kesal.

“Selain anak dibawah umur yang diloloskan oleh Kepala Unit, ada beberapa nasabah yang umurnya sudah lebih dari 55 tahun atau lansia yang diloloskan menjadi nasabah PNM Cidolog. diantaranya: Ooh, Sariah, Rasih, Yu’ah, Ipah, Saptliah, Onih Ruhaenah dan Ayi, ucap Ari sambil memperlihatkan semua photo copy angsuran nasabah PNM.

Lanjut Anggi, ada salah satu nasabah yang sudah lunas angsuran, UP nya sebesar seratus lima puluh ribu rupiah hingga kini belum diberikan.

Sementara Kepala Unit PNM Mekaar Syariah Cidolog Anggi, saat dikonfirmasi melalui pesan Whatshaap  menyampaikan, agar lebih jelas dipersilahkan menemuinya di kantor.

“Supaya lebih jelas silahkan datang ke Kantor Cabang, bertemu dengan atasan saya ibu Fitri Handiani yang beralamat: Kantor PNM Cabang Jl. Re Martadinata kelurahan Panyingkiran Kecamatan Indihiang Tasikmalaya,” ujarnya.

Menyikapi hal itu salah seorang aktivis Ciamis Asep, mengatakan, batasan usia yang diperbolehkan menjadi nasabah minimal 18 tahun – maksimal 55 tahun dan memili e – ktp.

“Kan sudah jelas batas umur nasabah minimal 18 tahun, maksimal 55 tahun,” tegasnya.

BACA JUGA: Wabup Ciamis Lepas Jalan Sehat Peringati Hari Perhubungan Nasional Ke-53

Sementara terkait dugaan adanya uang  nasabah (UP) yang ditahan oleh PNM Cidolog kata Asep, harus segera di berikan kepada nasabah.

“Terlebih kalau sampai antor PNM Unit Cidolog ini belum memiliki izin dari dinas terkait di Kabupaten Ciamis. Satpol PP sebagai penegak perda harus segera bertindak untuk memberikan sanksi termasuk penutupan kegiatan sementara selama belum ada izin,” pungkasnya. (Dadan/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan