PNS di Tasikmalaya Dilarang Mudik Memakai Mobil Dinas
infopriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Setelah dua tahun dilarang akibat pandemi Covid-19, Pemerintah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) mudik lebaran tahun 2022.
Namun ada larangan bagi PNS yang akan mudik lebaran 2022, yaitu tidak boleh menggunakan mobil dinas.
Setiap PNS di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya dipastikan sudah memiliki kendaraan sendiri baik motor atau mobil untuk yang pulang kampung saat mudik lebaran nanti.
Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf memastikan, tidak akan ada mobil dinas milik Pemkot Tasikmalaya, yang dipakai untuk keperluan mudik PNS saat Hari Raya Idul Fitri tahun 2022.
“Ya PNS pasti punya kendaraan sendiri, dilarang pakai mobil dinas buat mudik. Tidak bisa mobil dinas dipakai PNS mudik. Saya pastikan tidak akan ada yang dipakai mudik PNS lebaran nanti,” kata Yusuf. Selasa, (19/04/2022) siang.
Ia mengimbau larangan pemakaian mobil dinas itu menyusul diperbolehkannya kembali mudik PNS pada lebaran kali ini usai dua tahun pandemi Covid-19.
Tentunya mudik tahun ini akan dimanfaatkan para PNS melepas kerinduan silaturahmi bersama para keluarganya di kampung halamannya masing-masing.
“Saya juga pakai kendaraan pribadi mudik ke Yogyakarta. Saya sudah lama tidak mudik karena Covid-19. Kali ini saya persiapan mudik ke rumah mertua saya (pelukis terkenal Indonesia Almarhum Basuki) di Yogyakarta,” terang Yusuf.
Dirinya berharap adanya cuti bersama PNS pada tahun ini bisa dimanfaatkan momen berkumpul saat lebaran bersama keluarga di kampung dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
BACA JUGA: Arahan Bupati Garut Jelang Libur Lebaran
Sehingga, kondisi penyebaran Covid-19 pasca lebaran masih terus terjaga dan stabil. Tidak ada lonjakan kasus untuk pemerintah bisa menerapkan status endemi Covid-19.
“Saya mengimbau semuanya tetap menjaga protokol kesehatan. Jadi usai lebaran nanti, status pandemi bisa menjadi endemi. Kondisi ekonomi juga akan cepat pulih lagi dan normal,” pungkasnya. (A.A. Fauzy/IP)

