Polisi Amankan Empat Orang di Duga Pengedar Uang Palsu

infopriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Jajaran Kepolisian Polres Tasikmalaya mengamankan empat orang yang di duga pengedar uang palsu.

Keempat orang tersebut yakni berinisial MS, MD, NF, dan JU, mereka kedapatan menyimpan upal dalam jumlah banyak.

FB_IMG_1768568975967
FB_IMG_1768568975967

Tak tanggung-tanggung, jumlah yang dibawa empat orang itu sebanyak 29.600 lembar dengan pecahan Rp 500 ribu. Empat orang itu saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Hendria Lesmana mengatakan, kejadian bermula ketika petugas di pos penyekatan Cikunir, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, memberhentikan mobil Toyota Kijang berplar nomor F 1763 AQ pada Senin (11/5) sekira pukul 18.00 WIB.

Ketika polisi memeriksa kendaraan yang ditumpangi oleh tersangka MD dan MS itu, ditemukan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 29.600 lembar. 

Setelah dilakukan pengembangan, polisi juga menangkap tersangka NF dan JU, yang juga terlibat dalam menyimpan dan membawa uang palsu tersebut.

“Mereka mau ‘menyempurnakan’ uang palsu ini menjadi uang asli dengan bantuan paranormal. Jadi datang ke Tasik,” kata dia.

Berdasarkan keterangan tersangka, uang itu didapat dari rekannya yang berinisial ER. Menurut Hendria, para tersangka itu mengetahui bahwa uang yang dibawa adalah palsu.

Mereka diminta untuk mencari seorang paranormal untuk menyempurnakan uang palsu tersebut, sebelum dapat digunakan.

“Kita masih dalami mereka mendapatkan uangnya dari mana,” kata dia.

Sementara itu,Salah seorang tersangka berinisial MD mengaku dititipi uang tersebut oleh salah seorang kenalannya. Puluhan ribu lembar uang palsu itu diminta dibawa ke “orang pintar” di Tasikmalaya untuk dijadikan uang asli. 

“Ini punya orang. Saya hanya bawa ke Tasik, katanya di sini ada yang bisa membuat asli. Hanya tahu itu doang,” kata lelaki asal Kemayoran, Jakarta Pusat itu.

Nahas, belum sempat bertemu “orang pintar” itu, MD dan tiga temannya justru tertangkap polisi. Sebab, kendaraan roda empat yang mereka gunakan berplat F (asal Bogor) dan menjadi alasan polisi melakukan pemeriksaan di pos penyekatan. Lantaran saat ini wilayah Tasikmalaya sedang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Kini ke empat orang tersebut mendekam di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Atas perbuatannya. Ke empat tersangka itu dikenakan Pasal 36 ayat 2 juncto Pasal 26 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Para tersangka diancam hukuman penjara selama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. (Aa Fauzy/IP)

Bagikan dengan :
FB_IMG_1768568975967
FB_IMG_1768568975967

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan