Polisi Amankan Seorang Sopir Travel Gelap

infopriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Jajaran Kepolisian Polres Tasikmaya Kota tangkap seorang sopir travel gelap dan pemudik. Mereka ditangkap karena melakukan perjalanan antar kota antarprovinsi di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).

Para penumpang berasal dari Jakarta menuju Kota Tasikmalaya, Jawa Barat Rabu. Dinihari.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Minibus tersebut kerap melintas dengan waktu yang sama. diamankan di pos cek poin Batunungku, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. 

“Mobil itu diamankan di pos cek poin Batunungku, sekitar pukul 02.30 WIB dini hari,” Kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto.

“Awalnya petugas merasa curiga dengan kendaraan yang kerap melintas pada waktu yang sama,” tambahnya. Jum’at, (01/5/2020).

Anom menyebutkan, jajarannya yang tergabung dalam Gugus Tugas Covid-19 Kota Tasikmalaya telah mengamankan travel gelap yang kerap membawa pemudik dari zona merah ke wilayah Tasikmalaya.

Anom, menambahkan,”Petugas merasa curiga kemudian memberhentikan lalu memeriksanya.

Saat dilakukan pengecekan ternyata didalam mobil tersebut didapati empat penumpang asal Jakarta dengan tujuan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya.

“Mobil tersebut dijadikan angkutan dan sudah beberapa kali mengantar pemudik dari Jakarta ke wilayah Tasikmalaya,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas dan pengakuan sopir angkutan gelap tersebut, setiap penumpang dikenai ongkos sebesar Rp 400 ribu untuk sampai ke rumah pemudik.

Menurut Anom pengemudi mobil itu berasal dari Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya.

“Dia menggunakan rutenya dari Jakarta melalui tol dan keluar di tol Buahbatu, Kota Bandung. Sopir menyusuri jalan tikus ke Cileunyi hingga Nagreg, Malangbong dan Ciawi. Dari Ciawi kendaraan melalui rute Cisinga hingga akhirnya tertangkap di pos cek poin Batunungku,” jelasnya.

Tak hanya mengamankan seorang sopir, polisi juga mengamankan barang bukti mobil dan empat orang penumpang masih dalam pemeriksaan. 

“Untuk sementara sopir tersebut dikenai Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa kendaraan tersebut tidak dalam peruntukannya yakni mengakut penumpang,” pungkasnya. (Aa Fauzy/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan