Polisi Amankan Terduga Pelaku Penyebar Hoax

infopriangan.com, BERITA GARUT. Terduga pelaku penyebaran berita hoax tentang kerumunaan disebuah gereja, kini sudah diamankan polisi. Diduga pelaku menyebarkan ujaran kebencian yang tersebar di media sosial dalam bentuk video.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengkonfirmasi, terkait adanya video disinformasi yang mengatakan, bahwa ada kegiatan ibadah di salah satu gereja di Kabupaten Garut pada masa PPKM. Namun ternyata itu bohong, yang benar di gereja tersebut sedang berlangsung kegiatan vaksinasi Covid-19.

“Kemarin tim patroli cyber mendapatkan informasi beredarnya video viral terkait adanya penyampaian ujaran kebencian melalui media sosial. Namun ternyata setelah dilakukan pengecekan, kegiatan yang berlangsung di TK/SD tersebut itu bukan kegiatan ibadah. Akan tetapi kegiatan vaksinasi,” ucap Kapolres Garut saat diwawancarai awak media pada kegiatan Sidang Penindakan Hukum Bagi Pelanggar PPKM Darurat di Simpang Lima, Selasa (6/7/2021).

Kapolres Garut mengatakan, pihaknya sudah mengamankan empat orang pelaku terkait ujaran kebencian yang beredar di media sosial tersebut. Tim sudah melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi terduga orang yang membuat video tersebut. Tadi malam pihaknya sudah berhasil mengamankan yang bersangkutan, dan saat ini mereka masih dalam pemeriksaan,” ujarnya.

Kapolres Garut juga mengatakan, saat ini pihaknya sudah mengumpulkan petunjuk serta keterangan saksi. Pihak Polres sudah mengumpulkan petunjuk serta alat bukti lainnya. Dari mulai keterangan saksi hingga keterangan ahli untuk memastikan, apakah kasus tersebut bisa dipidana atau tidak.

BACA JUGA: Pemkab Garut Pantau Mall dan Swalayan

Untuk sementara, keterangan dari yang bersangkutan alasannya hanya merasa kesal saja. Yang bersangkutan mengira, dilokasi tersebut ada kegiatan ibadah. Sementara ditempat ibadah lainnya dilakukan penutupan.

BACA, JUGA: Pelanggar PPKM Darurat Dindak Satgas Covid-19

Kapolres Garut menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran ataupun ujaran kebencian di media sosial pada masa PPKM Darurat sekarang ini. (Yayat R/IP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan