Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Spesialis Motor
infopriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Komplotan pencuri sepeda motor berhasil ditangkap Satreskrim Polres Tasikmalaya. Para pelaku mengaku kerap menjadikan permukiman dan tempat sepi sebagai target operasinya.
Saat beraksi, para pelaku mengincar sepeda motor yang terparkir tanpa penjagaan dan pengawasan.
Saat menemukan target yang dirasa aman, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban.
Bahkan tidak tanggung-tanggung, motor seorang anggota TNI bertugas sebagai Babinsa juga dicuri oleh komplotan tersebut.
Sebanyak lima orang pelaku yang merupakan warga Kecamatan Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya beserta salah seorang penadah hasil kejahatan juga diamankan polisi.
Kepala Satreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ari Rinaldo mengatakan, saat ini pihaknya berhasil mengungkap sejumlah pelaku pencurian sepeda motor satu diantaranya pelaku yang curi motor milik anggota TNI.
“Hari ini kami berhasil mengungkap komplotan residivis curanmor yang berdomisili di Desa Ereunpalay, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya. Komplotan ini berjumlah lima orang, empat orang diantaranya sebagai pelaku pencurian dan seorang lagi penadah motor hasil curian,” kata AKP Ari Rinaldo. Kamis, (13/10/2022) siang.
Ia menambahkan, komplotan ini tidak melihat siapa pemiliknya. Mereka selalu memanfaatkan kesempatan yang ada dalam melancarkan aksinya dimanapun.
“Karena para pelaku sering melakukan aksi pencurian motor, mereka sampai tidak mengingat lokasi mana saja tempat aksi pencuriannya,” ujarnya.
Ari menuturkan, mereka seringkali melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Tasikmalaya.
“Para pelaku mengaku ke penyidik saat diperiksa sudah tidak ingat lagi dimana saja mereka mencuri karena sudah terlalu sering. Ada yang gampang langsung diambil saja,” jelasnya.
Dari para pelaku, polisi berhasil mengamankan belasan motor hasil curian sementara lima motor lagi belum bisa diamankan karena dipakai oleh seseorang.
“Selain mengamankan para pelaku, kita juga berhasil mengamankan belasan unit kendaraan roda dua dari tangan para pelaku.
Guna dilakukan pemerikasaan lebih lanjut, kini kelima tersangka mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya. Para tersangka diancam dengan Pasal 353 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 (enam) tahun penjara.
BACA JUGA: Perhutani dan Batalyon Raider 323/BP Tanam Pohon
Sementara hingga saat ini, motor hasil curian yang diamankan polisi belum diketahui para pemiliknya. Sehingga pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan motor karena aksi pencurian diminta untuk mengecek ke Markas Polres Tasikmalaya.
“Motor hasil curian yang diamankan di Polres Tasikmalaya belum tahu siapa saja pemiliknya. Makanya kami mengimbau kepada masyarakat yang kehilangan motor akibat pencurian untuk datang dan mengecek motornya di Polres Tasikmalaya,” pungkasnya. (Aa Fauzy/IP)

