Polisi di Tasikmalaya Terus Buru Pengedar Narkoba

infopriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Untuk menekan angka peredaran narkoba yang terus meningkat. Polresta Tasikmamaya terus melakukan perburuan kepada pelaku dan pengedar narkoba.

Tadi pagi Polresta Tasikmalaya berhasil mengunkap dan menangkap pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Pelaku itu berinisial YM (44) warga, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya. Pelaku yang telah ditetapkan tersangka tersebut ditangkap di rumahnya. Senin, (21/9/2020).

Kasat Reserse Narkoba Polresta Tasikmalaya, AKP. Ade Hermawan Mulyana mengatakan, penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari warga tentang adanya orang yang diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Atas informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menuju ke alamat sesuai yang diinformasikan. Benar saja, saat itu petugas yang berpakaian preman melihat orang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan.

“Anggota kami langsung menangkap dan dilakukan pemeriksaan. Disitulah didapati memiliki barang bukti narkotika tersebut,” kata dia.

Ade menambahkan, saat dimintai keterangan, pelaku mengaku berinisial YM. Dari pelaku petugad menemukan 18 paket plastik bening di duga berisikan sabu di bungkus sedotan warna bening siap edar.

Adapun kepada penyidik, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara dibawa dipinggir jalan di sekitar Kecamatan Jamanis, Kabupaten Tasikmalaya dari seseorang yang mengaku bernama Ipoy yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka dan barang buktinya dibawa ke kantor Satres Narkoba Polresta Tasikmalaya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

Pelaku beserta 18 paket plastik bening yang di dalamnya diduga berisikan sabu sabu, dibungkus sedotan warna bening dengan berat bruto 12,45 gram di amankan polisi.

Selain itu, satu buah handphone merk Samsung warna hitam dengan nomor kontak, satu buah timbangan digital, satu buah alat hisap sabu atau bong dan ( bong) dan satu bungkus sedotan.

Ade menjelaskan, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan guna melakukan pengembangan lebih lanjut.

Terkait pasal yang disangkakan, tersangka diancam pasal 112 ayat 1 Jo pasal 114 ayat 1 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 20 tahun penjara. (Aa Fauzy/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan