Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tasikmalaya
infopriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Baru-baru ini Satuan Reserse Narkoba Polresta Tasikmalaya mengungkap modus baru peredaran narkoba jenis sabu.
Modus kali ini pelaku untuk mengelabui petugas, barang tersebut disembunyikan di bawah pohon. Satu orang tersangka sudah ditangkap.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Tasikmalaya, AKP Ade Hermawan Mulyana, me garakan, tersangka .endapatkan sabu dengan cara transper. Kemudian barang di ambil di bawah pohon, lokasi itu di daerah Lewo Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat ,” Jumat, (02/10/2020).
“Pengungkapan kasus itu diawali saat anggota Tim Opsnal melaksanakan patroli yang di pimpin oleh Kanit Idik I Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Wahidin. Satu orang pelaku penyalahguanan narkoba jenis Sabu berinisial YS (34) ditangkap,” ucapnya.
Pada saat dilakukan penangkapan petugas menemukan barang bukti sabu seberat 0,32 gram yang dibungkus sedotan bening dan satu lembar bukti trasfer.
Masih menurut Ade tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah barang miliknya yang di beli seharga Rp.700.000,- dari salaseorang berinisial SN.
SN kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Bedasarkan pengakuan pelaku merupakan warga Tasikmalaya, Namun alamat lengkapnya tidak diketahui. Tersangka mengaku dirinya beli barang itu dengan cara transfer. Barang di ambil di bawah pohon di daerah Lewo Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
“Penjual dan pembeli tidak bertatap muka secara langsung. Mereka menyepakati salah satu titik lokasi untuk menyimpan dan mengambil barang yang impan di bawah pohon. Agar tidak menimbulkan kecurigaan orang lain. “Nanti ditanam di pohon atau tanah, lalu diambil,” katanya.
Kasat Narkoba menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa dia tersangka merupakan orang suruhan atau kurir.
Polisi saat ini tengah mengejar satu tersangka lain yang sudah dikantungi identitasnya. Buron ini berperan sebagai pemilik barang sekaligus pengendali peredaran.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukuktinya diamankan ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tasiknalaya Kota guna proses pengembangan lebih lanjut serta pelaku di ancam dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Aa Fauzy/IP)

