Polres Banjar Sosialisasi Larangan Obat Sirup

infopriangan.com, BERITA BANJAR. Jajaran Polres Banjar, melalui Sat Narkoba Polres Banjar, kembali melakukan pengecekan, sosialisasi, serta imbauan kepada apotek, toko obat, dan penyedia jasa kesehatan, dalam penggunaan obat jenis sirup yang mengandung Dietilen Glikol (DEG), maupun Etilen Glikol (EG). Senin, (24/10/2022).

Kegiatan yang dipimpin oleh kasat narkoba Polres Banjar, AKP., Kusyata, S.H., didampingi Kabid pelayanan dan sumber daya dinas kesehatan Kota Banjar, Rusyono, SKM, MM., sebelumnya telah melakukan pengecekan kepada lima apotek pada hari Sabtu (22/10/2022).

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Sementara ada dua tempat yang menjadi sasaran pengecekan, yaitu Apotek Hidayah, dan Toserba Pajajaran.

Kasat narkoba Polres Banjar, AKP., Kusyata, SH., menyampaikan bahwa tujuannya sama seperti hari Sabtu kemarin, untuk mengimbau apotek/toko obat untuk mematuhi surat edaran dari BP-POM, dan Kemenkes.

“Alhamdulillah, semua apotek mematuhi, artinya obat yang tidak boleh beredar sudah disimpan ke gudang. Dan tidak boleh diperjualbelikan serta akan ditarik oleh pihak distributor,” ucapnya.

Kabid Pelayanan dan Sumber Daya Dinas Kesehatan Kota Banjar, Rusyono, SKM, MM., menambahkan pihaknya memastikan bahwa apotek/toko obat di Kota Banjar, telah melakukan pengamanan terhadap obat sirup yang dilarang beredar.

BACA JUGA: Prajurit TNI AD Gagalkan Percobaan Bunuh Diri di Laut Natuna

“Hampir semua apotek/toko obat sudah mengamankan obat sirup yang dilarang beredar. Saat ini sesuai rilis resmi dari BP-POM terbaru, ada tiga jenis obat siup yang dilarang beredar diantaranya Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, Unibebi Demam Drops,” paparnya.

mengimbau kepada masyarakat supaya tidak panik, dan tentunya apotek/toko obat, akan menayangkan obat-obatan yang boleh dikonsumsi oleh masyarakat. (Mahasena/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan