Polres Banjar Tangkap Dokter Palsu

infopriangan.com, BERITA BANJAR. Kepolisian Resor Banjar, Polda Jabar, berhasil menangkap Dokter palsu berinisial HR warga Nganjuk, Jawa Timur. Pada Tanggal 16 Desember 2019 lalu, di Sekretariat Ikatan Dokter Indonesia Cabang Kota Banjar, Jalan Perintis Kemerdekaan No.22 Kota Banjar, Jawa Barat.

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Polres Banjar, berhasil ditangkap berdasarkan laporan masyarakat, bahwa tersangka HR berhasil diamankan di wilayah Kota Banjar, Jawa Barat.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

“HR menggunakan ijazah sarjana palsu, bergelar Dokter, dan surat tanda registrasi (STR) Dokter palsu, serta surat keterangan palsu, dari IDI Jakarta Timur. Agar terdaftar di sebagai anggota IDI Cabang Banjar,” ujar Kapolres Banjar, AKBP., Yulian Perdana, S.I.K., dalam teleconfrence di Aula Mapolres Banjar.

Selain untuk mendaftarkan diri sebagai anggota IDI Kota Banjar, pelaku juga menggunakan ijazah palsunya ini untuk mendaftar ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), untuk mendapatkan surat ijin praktek di Kota Banjar. Karena itu sebagai salah satu syarat agar dapat bekerja di RSUD Kota Banjar.

Dari tangan HR, polisi menyita beragam alat kesehatan antara lain Jas Dokter, Stetoskop, dan buku Buku Saku Praktek Dokter. KTP, dan Kartu Keluarga, tertulis pekerjaannya adalah Dokter.

“Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 69 ayat (1) UU RI Nomor: 20 Tahun 2003, tentang sistem Pendidikan Nasional dan Pasal 263 ayat (2) KUHP. Ancaman hukuman 5 Tahun Penjara,”

Lebih lanjut Kapolres Banjar, menghimbau kepada warga masyarakat agar selalu waspada untuk mendapatkan layanan kesehatan, dan tentunya yang memiliki legalitas yang sah.

Kapolres pun kembali menghimbau agar masyarakat terus menerapkan Social Distancing, dan Fisikal Distancing untuk menangkal Covid 19 di Kota Banjar. (Baehaki Efendi/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan