Polres Banjar Tangkap Dua Pengedar Sabu

infopriangan.com, BERITA BANJAR. Jajaran Satnarkoba Polres Banjar, berhasil tangkap dua orang wanita, yang diduga sebagai pengedar narkoba  jenis sabu-sabu.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti Narkoba,  jenis Sabu-sabu, seberat 88,99 gram.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Kapolres Banjar, AKBP., Bayu Catur Prabowo, S.H, S.I.K, M.M., saat Konferensi Pers, Rabu (01/03/2023), menyampaikan, bahwa di Tahun 2022, angka penyalahgunaan narkoba, khususnya jenis sabu, di wilayah hukum Polres Banjar tidak terlalu banyak.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satnarkoba, berhasil mengamankan dua pelaku. Keduanya ditangkap di depan salah satu Rumah Makan, di Jalan Kantor Pos, Hegarsari, Kota Banjar, Jawa Barat, hari Senin, (27/02/2023), sekira Pukul 19.30 WIB,” ungkapnya

Kapolres, menambahkan dari hasil pengungkapan tersebut, Polres Banjar berhasil mengamankan barang bukti sejumlah 88,99 gram.

“Dengan jumlah tersebut, bisa dimanfaatkan untuk puluh orang. Kita akan terus melakukan pendalaman.

Dia juga ngatakan, walaupun hasil dari penyelidikan, jaringan ini terputus, kita tidak akan berhenti untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah Polres Banjar,” imbuhnya.

Kapolres mengimbau kepada warga masyarakat, apabila ada yang dicurigai di wilayahnya baik itu tempat, orang, atau kegiatan yang dicurigai, melakukan penyalahgunaan Narkoba, agar segera melapor.

“Kami minta dukungan dari warga masyarakat. ohon menginformasikan kepada Polres Banjar, apabila ada hal-hal yang menyangkut penyalahgunaan Narkoba, untuk bisa Kita tindak lanjuti,” harapnya.

Ditempatkan yang sama Kasat Narkoba Polres Banjar, AKP., Kusyata, S.H., menambahkan, dari kedua wanita tersangka pengedar sabu-sabu tersebut, salah satunya masih berusia di bawah umur. Kini dititipkan di LPKS.

BACA JUGA: Komplotan Curanmor Ditangkap Polres Banjar

“Keduanya masing-masing berinisial BD (20), dan DHP (17), berasal dari Bandung. Untuk sementara dari pengakuan yang bersangkutan masih baru dalam melakukan aksinya. Kami masih terus mendalami, karena yang bersangkutan masih belum terbuka,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2, ancaman hukuman paling sedikit 6 Tahun. Maksimal 20 Tahun, dan pasal  112 ayat 2 hukuman paling sedikit 5 Tahun, dan maksimal 20 Tahun. (Mahasena/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan