Polres Banjar Ungkap enam Kasus Narkoba Lebaran

infopriangan.com, BERITA BANJAR. Polres Banjar menggelar konferensi pers pada Senin (14/4/2025) di Mapolres Banjar untuk mengumumkan hasil operasi pemberantasan narkoba pasca Hari Raya Idulfitri 1446 H. Dalam operasi yang berlangsung dari 3 hingga 13 April 2025 itu, aparat berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkoba dan mengamankan sepuluh orang tersangka.

Kasat Narkoba Polres Banjar, Iptu Dadang Sutisna, menjelaskan bahwa dari sepuluh tersangka yang ditangkap, empat orang telah ditahan, tiga orang lainnya masih di bawah umur, dan tiga sisanya menjalani rehabilitasi di BNNK Ciamis.

“Empat orang dewasa yang saat ini ditahan yaitu US, P, MU, dan FS,” ujar Iptu Dadang. Ia menambahkan bahwa tiga tersangka lain RS, SNW, dan AP, masih berstatus anak di bawah umur sehingga proses hukumnya dilakukan secara khusus sesuai ketentuan undang-undang perlindungan anak.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya yakni MNM, ASF, dan DR, tidak menjalani proses pidana namun langsung diarahkan untuk menjalani rehabilitasi. Hal ini, menurut Iptu Dadang, menjadi bagian dari pendekatan Polres Banjar yang tidak hanya represif, tetapi juga humanis dalam menangani kasus narkoba.

Dari operasi tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang nilainya cukup fantastis. Di antaranya adalah 1,95 gram ganja, 10,4 gram tembakau sintetis, dan 5.354 butir Obat Keras Tertentu (OKT) dari berbagai jenis dan merek. Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp100 juta.

“Ini bukan jumlah kecil. Dengan keberhasilan ini, secara tidak langsung kami telah menyelamatkan sedikitnya 100 generasi muda dari kerusakan akibat narkoba,” ujar Dadang menegaskan.

Ia menjelaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal sesuai jenis narkoba yang mereka edarkan atau konsumsi. Untuk kasus tembakau sintetis dan ganja, ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.

Sedangkan untuk kasus penyalahgunaan obat keras tertentu, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp5 miliar. Menurutnya, aparat tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang terbukti terlibat dalam jaringan narkoba, baik sebagai pengedar maupun pengguna aktif.

Kapolres Banjar, AKBP Tyas Puji Rahadi, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Banjar.

“Kami tidak akan pernah berhenti memerangi narkoba. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi soal menjaga masa depan generasi muda dan stabilitas sosial di Kota Banjar,” tegas Kapolres.

Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Polisi tidak bisa bekerja sendiri. Kami butuh dukungan masyarakat. Kalau ada yang tahu atau curiga ada aktivitas narkoba, segera laporkan. Identitas pelapor pasti kami lindungi,” imbuhnya.

BACA JUGA: Kadin Ciamis Dukung Program MBG

Konferensi pers yang digelar secara terbuka ini menjadi bukti keseriusan Polres Banjar dalam menangani persoalan narkoba yang masih menjadi ancaman nyata di berbagai wilayah, termasuk di Kota Banjar. Penegakan hukum yang konsisten dan terukur, ditambah dengan partisipasi masyarakat, menjadi kunci utama dalam memutus rantai peredaran narkoba.

Melalui operasi ini, Polres Banjar tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menunjukkan upaya nyata untuk menjaga keselamatan masyarakat dan generasi muda dari ancaman narkotika. (Johan/infopriangan.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan