Polres Ciamis Tetapkan Empat Tersangka Pencabulan

infopriangan.com, BERITA CIAMIS.  Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur di wilayah Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Polres Ciamis Polda Jabar telah menetapkan empat orang tersangka.

AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T., didampingi Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Muhammad Firmansyah, S.I.K., dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB, dalam konferensi pers di Aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis, mengatakan keempat tersangka merupakan warga Desa Cicapar. Rabu (06/07/2022).

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

“Terhadap laporan, berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang ada terhadap terlapor sebanyak empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Ciamis.

Kapolres Ciamis menjelaskan, keempat tersangka itu berinisial W (23), S (68), C (54), dan DH (67). Profesi para tersangka bermacam, mulai dari buruh tani maupun pekerja harian lepas.

“Modus yang digunakan tersangka yaitu membujuk korban yang masih dibawah umur dengan iming-iming uang sekitar Rp. 2 ribu sampai Rp. 5 ribu,” kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

Kapolres Ciamis menuturkan, kejadian tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut terjadi sejak bulan Maret-April 2022. Beberapa tersangka bahkan telah melakukan pencabulan lebih dari satu kali.

“Hasil penyelidikan dan keterangan para saksi serta tersangka. Ada yang melakukan (pencabulan) dirumah warga, ada melakukan di kebun, dan melakukan dirumah tersangka. Salah satu tersangka yang melakukan di rumah warga itu sudah pernah ditegur oleh warga,” tuturnya.

Atas perbuatan tersebut, keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Terkait dengan persangkaan pasal adalah Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang Undang tentang perlindungan anak. Dimana ancaman minimal 5 (lima) tahun maksimal 15 tahun,” kata Kapolres Ciamis.

BACA JUGA: Ketua DPC Demokrat Bahas Kondusifitas Ciamis

AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menambahkan, terkait kondisi korban pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas instansi terkait dalam pelaksanaan trauma healing.

“Kondisi korban pada saat setelah dilaporkan kemudian kami bekerja sama dengan instansi terkait dengan UPT PPA Provinsi Jabar terkait dengan trauma healing. Mudah-mudahan korban yang masih dibawah umur tidak mengalami tekanan traumatis yang berlebihan,” pungkasnya. (Kusmana/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan