Polres Cirebon Kota Musnahkan 5.573 Botol Miras
infopriangan.com, BERITA CIREBON. Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota memusnahkan 5.573 botol minuman keras (miras) berbagai merek hasil dari Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Pemusnahan ini dilakukan menjelang bulan suci Ramadhan 1446 H untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang lebih kondusif.
Ribuan botol miras tersebut dihancurkan di halaman belakang Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran No. 5, pada Kamis (27/2/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar dan dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, di antaranya Wali Kota Cirebon, Ketua DPRD Kota Cirebon, Dandim 0614 Kota Cirebon, Ketua Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, serta Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menjelaskan bahwa ribuan botol miras yang dimusnahkan merupakan hasil razia yang dilakukan selama dua bulan terakhir, sejak Desember 2024 hingga Februari 2025. Operasi ini menyasar berbagai lokasi yang disinyalir sebagai tempat peredaran miras ilegal, termasuk warung, toko kelontong, dan tempat hiburan malam.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban jelang Ramadhan. Kami ingin memastikan bulan suci ini berlangsung dengan penuh ketenangan, tanpa gangguan dari peredaran miras,” ujar AKBP Eko Iskandar.
Ia menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan, tidak hanya menjelang Ramadhan, tetapi sepanjang tahun. Menurutnya, miras sering menjadi pemicu tindak kriminalitas dan gangguan ketertiban umum. Oleh karena itu, Polres Cirebon Kota akan semakin memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal.
Selain itu, Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dengan melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan, terutama terkait peredaran miras dan penyakit masyarakat lainnya.
“Kami butuh dukungan masyarakat. Laporkan jika ada aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban. Kami akan segera menindaklanjuti,” tambahnya.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Andri Sulistio, yang turut hadir dalam acara tersebut, mengapresiasi langkah tegas Polres Cirebon Kota. Ia menilai bahwa pemusnahan ribuan botol miras ini merupakan bukti nyata keseriusan aparat dalam menegakkan aturan.
“Ini langkah konkret dalam menegakkan Peraturan Daerah tentang miras. Kami mendukung penuh upaya Polres untuk terus menjaga kondusivitas Kota Cirebon,” kata Andri.
Ia juga berharap razia terhadap miras tidak hanya digencarkan menjelang bulan suci, tetapi dilakukan secara rutin sepanjang tahun. Menurutnya, Kota Cirebon harus tetap bersih dari peredaran minuman keras ilegal agar tercipta lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat.
Wali Kota Cirebon juga menyampaikan hal serupa. Ia menekankan pentingnya kerja sama antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menjaga ketertiban. Ia juga mengingatkan bahwa surat edaran mengenai operasional tempat hiburan, kafe, dan rumah makan selama Ramadhan harus dipatuhi.
“Kami sudah mengeluarkan surat edaran yang mengatur operasional tempat hiburan dan restoran selama Ramadhan. Semua pihak harus patuh demi menjaga keharmonisan sosial,” tegasnya.
Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa konsumsi miras sering kali menjadi faktor pemicu berbagai tindak kriminalitas, seperti perkelahian, pencurian, hingga kekerasan dalam rumah tangga. Dalam beberapa kasus, miras ilegal bahkan mengandung bahan berbahaya yang dapat menyebabkan keracunan dan kematian.
Polres Cirebon Kota mencatat bahwa dalam beberapa tahun terakhir, banyak kasus kriminalitas yang terjadi akibat pengaruh alkohol. Oleh karena itu, pemberantasan miras menjadi salah satu prioritas dalam menjaga stabilitas keamanan di Kota Cirebon.
Selain penindakan hukum, upaya pencegahan juga terus dilakukan dengan mengedukasi masyarakat tentang bahaya miras. Kampanye kesadaran dilakukan melalui berbagai kegiatan, termasuk sosialisasi di sekolah-sekolah, pesantren, dan komunitas masyarakat.
BACA JUGA: Potensi Wisata Jagabaya Besar, Tapi Tak Terurus
“Kami ingin membangun kesadaran bahwa miras bukan hanya merugikan individu yang mengonsumsinya, tetapi juga bisa merusak lingkungan sosial. Jika kita ingin kota yang lebih aman, maka kita harus berani melawan peredaran miras ilegal ini,” pungkas AKBP Eko Iskandar.
Dengan adanya pemusnahan ribuan botol miras ini, diharapkan masyarakat Kota Cirebon dapat menyambut bulan suci Ramadhan dengan lebih khusyuk dan tanpa gangguan dari peredaran minuman keras.
Langkah tegas yang dilakukan Polres Cirebon Kota ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum terhadap miras ilegal bukan sekadar seremonial, melainkan bagian dari upaya nyata menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi seluruh warga. (Pi Anggara/infopriangan.com)

