Polres Garut Berhasil Amankan Kendaraan Travel Gelap
infopriangan.com, BERITA GARUT.
Polres Garut berhasil mengamankan sembilan kendaraan minibus yang diduga digunakan sebagai travel gelap di wilayah Garut. Penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengeluhkan maraknya operasional travel gelap, yang merugikan pengemudi dan pengusaha angkutan umum resmi, khususnya di jalur selatan Garut.
Kasatlantas Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi, menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap travel gelap karena aktivitas ini melanggar hukum, tepatnya Pasal 308 junto Pasal 173 ayat 1 dan ayat 2, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
BACA JUGA: Pemdes Ratawangi Bahas Bahaya NaPZa
Selain itu, Aang menegaskan bahwa pihak Polres Garut akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah semakin maraknya travel gelap di wilayah hukumnya. Saat ini, sembilan kendaraan yang terlibat telah diamankan di Polres Garut untuk proses hukum lebih lanjut. (Liklik Sumpena/infopriangan.com)