Polres Garut Tahan Pelaku Penganiayaan di Singajaya
infopriangan.com, BERITA GARUT. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut melalui Unit III Pidana Umum telah mengamankan dan menahan seorang pria berinisial MM (23) yang diduga sebagai pelaku penganiayaan menggunakan sajam. Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait peristiwa kekerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Ia menyebutkan bahwa kejadian berlangsung di Kampung Cibeurem, Desa Karangagung, Kecamatan Singajaya, saat korban dan pelaku berada di rumah seorang teman.
“Peristiwa penganiayaan terjadi sekitar pukul 23.00 WIB di Kampung Cibeurem, Desa Karangagung, Kecamatan Singajaya,” ujar AKP Joko Prihatin.
AKP Joko menerangkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula ketika korban dan tersangka tengah berkumpul bersama sejumlah rekannya. Dalam suasana tersebut, terjadi cekcok yang dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol, hingga akhirnya berujung pada tindakan kekerasan.
“Awalnya korban dan tersangka berkumpul di rumah teman, kemudian terjadi cekcok yang dipicu oleh minuman beralkohol,” jelasnya. Minggu, (25/01/2026).
Dalam kondisi emosi yang tidak terkendali, tersangka MM diduga melakukan pemukulan menggunakan sajam terhadap korban. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka sobek akibat bacokan serta memar di bagian mata kanan sehingga harus mendapatkan perawatan medis.
“Tersangka melakukan pemukulan dan penganiayaan menggunakan sajam, sehingga korban mengalami luka bacok dan memar di bagian mata kanan,” kata AKP Joko.
Petugas kepolisian yang menerima laporan kejadian segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dari hasil pengembangan, penyidik berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
“Dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti berupa sajam dengan panjang sekitar 40 sentimeter serta satu potong jaket kulit yang berkaitan dengan kejadian,” ungkapnya.
Lebih lanjut, AKP Joko menegaskan bahwa tersangka saat ini telah dilakukan penahanan guna kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. Perbuatan tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
“Saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polres Garut menilai bahwa konsumsi minuman beralkohol kerap menjadi pemicu terjadinya tindak pidana kekerasan di masyarakat. Oleh karena itu, kepolisian mengimbau warga agar menjauhi minuman keras dan menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara yang bijak dan tidak melanggar hukum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman beralkohol dan menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujar AKP Joko.
BACA JUGA: Warga RW 07 Hegarsari Perbaiki Jalan
Polres Garut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. Kepolisian juga memastikan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Kami akan terus hadir untuk memberikan rasa aman dan menegakkan hukum secara tegas namun humanis,” pungkasnya. (Dmoel)

