Polres Tasikmalaya Ungkap 63 Pelaku Kejahatan

infopriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota mengungkap 63 pelaku kejahatan narkoba dan miras selama tahun 2019.

“Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika masih menjadi kasus yang mendapat perhatian khusus dari Polres Tasikmalaya Kota,” ungkap Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto, Selasa (31/12) Siang di Mapolres.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

“Tersangka yang berhasil diamankan dari total 56 kasus adalah sebanyak 63 orang pelaku kejahatan,” ucapnya.

Barang bukti yang berhasil disita dari beberapa pengungkapan kasus:

  1. Ganja seberat 5,106 kg.
  2. Tanaman Ganja 4 pohon.
  3. Tembakau Sintesis 159,3 gram. 4. Sabu seberat 82,72 gram.
  4. Ektasi 4 butir.
  5. Pil Benzodiazephame 87 butir.
  6. Obat keras tertentu 6642 butir

“Selama tahun 2019 ini Satuan Reserse (Satres) Narkoba telah berhasil melakukan pengungkapan kasus Narkoba 40 kasus, Psikotropika 4 kasus, Obat keras ertentu 12 kasus,” jelasnya.

Lanjut Kapolres,” Selain upaya pengungkapan kasus, Sat Reserse Narkoba juga melakukan razia tempat hiburan sebanyak 3 kali, Binluh 25 kali dan imbauan 30 kali”.

“Sementara untuk minuman keras pabrikan pihaknya telah mengamankan 4139 botol, dan minuman keras tradisional 1445 liter,” ujarnya.

Tidak hanya Sat Narkoba yang berhasil mengamankan miras, Satuan Sabhara Polres Tasikmalaya Kota Juga berhasil mengamankan barang bukti berupa petasan dan minuman keras berbagai merk dan jenis.

  1. Orang yang mabuk 112 orang.
  2. PSK 13 orang.
  3. Petasan 188.955 butir.
  4. Penjual minuman 38 orang.
  5. Berandalan motor 58 orang,
  6. Miras berbagai merek 4.689 botol.
  7. Miras tradisional 550 liter.

“Satuan Sabhara juga telah hasil melakukan penindakan dan pembinaan kepada para pelanggar dan penjual miras, pelaku mabuk-mabukan, psk, pengamen, parkir liar dan berandalan motor,” pungkasnya. (Aa Fauzi/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan