Polresta Cirebon Tangkap Lima Pengedar Sabu di Wilayahnya
infopriangan.com, BERITA CIREBON. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, jajaran Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan lima orang pengedar sabu-sabu yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika antarwilayah.
Para pelaku yang diamankan pada Kamis (6/11/2025) tersebut masing-masing berinisial UU (21), MH (31), AN, SP (53), dan AH (27). Mereka merupakan warga Kota dan Kabupaten Cirebon. Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi berbeda setelah petugas melakukan pengintaian selama beberapa hari.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita tujuh paket sabu-sabu dengan total berat 16,43 gram. Selain itu, sejumlah barang lain juga diamankan sebagai alat bantu transaksi, di antaranya beberapa unit telepon genggam, timbangan digital, tas, dompet, serta satu sepeda motor yang digunakan para pelaku untuk mengantarkan barang haram tersebut.
“Seluruh tersangka kami amankan berikut barang bukti untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Sumarni kepada awak media. Ia menambahkan bahwa saat ini kelima tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cirebon guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Menurutnya, dari hasil penyelidikan sementara, para pelaku diketahui berperan sebagai pengedar tingkat lokal yang beroperasi di sejumlah kecamatan di Kabupaten Cirebon. Mereka mendapatkan pasokan dari jaringan yang lebih besar di luar daerah. “Kami sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang menjadi pemasok sabu kepada para tersangka,” ujarnya menegaskan.
Kapolresta Cirebon menuturkan, para pelaku dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Penegakan hukum ini, kata dia, bukan sekadar untuk memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga sebagai upaya menjaga masyarakat agar terhindar dari bahaya narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polresta Cirebon. Peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan bangsa.” tegasnya.
Sumarni juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membantu aparat kepolisian menekan peredaran narkotika. Menurutnya, masyarakat memiliki peran penting untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami membuka Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon agar masyarakat bisa segera melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba. Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tutur Kombes Pol Sumarni.
Selain menindak pelaku, pihak kepolisian juga terus melakukan upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi bahaya narkoba di sekolah-sekolah serta lingkungan masyarakat. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran warga, khususnya generasi muda, agar tidak tergiur untuk mencoba atau terlibat dalam peredaran narkotika.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman nyata di wilayah Cirebon. Oleh karena itu, selain tindakan hukum, diperlukan sinergi antara aparat, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba.
BACA JUGA: Desa Mekarjaya Lantik BPD Antar Waktu dan Perangkat Baru
Dengan pengungkapan kasus ini, Polresta Cirebon berharap dapat memutus rantai distribusi sabu-sabu di wilayahnya dan mengurangi dampak sosial yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkotika.
“Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Ini tugas bersama demi menyelamatkan generasi masa depan,” pungkas Kombes Pol Sumarni. (F Anggara)

