Polresta Cirebon Ungkap 20 Kasus, 28 Ditangkap

infopriangan.com, BERITA CIREBON. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (2/7/2025), Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengungkap bahwa pihaknya berhasil mengungkap 20 kasus tindak pidana dalam kurun waktu beberapa pekan terakhir. Dari pengungkapan itu, sebanyak 28 orang tersangka berhasil diamankan.

“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Cirebon,” ujar Kombes Pol Sumarni kepada awak media.

Menurut penjelasan Sumarni, dari total 20 kasus yang berhasil diungkap, terdapat beragam jenis tindak kejahatan. Rinciannya meliputi 6 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 5 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 2 kasus pengeroyokan, 1 kasus kepemilikan senjata tajam, 3 kasus penipuan dan penggelapan, 2 kasus kekerasan seksual, serta 1 kasus pencabulan.

Lebih lanjut, Sumarni menyebutkan bahwa dari kasus-kasus tersebut, pihaknya mengamankan berbagai tersangka dengan jumlah bervariasi. Dalam kasus curanmor, misalnya, polisi menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Untuk kasus curat, ada 5 tersangka, kemudian 5 tersangka lainnya terlibat dalam kasus pengeroyokan. Sementara itu, 3 tersangka diamankan dalam kasus kepemilikan senjata tajam, 4 tersangka terkait penipuan dan penggelapan, serta 2 orang tersangka dalam kasus kekerasan seksual. Terakhir, satu orang dijerat sebagai tersangka dalam kasus pencabulan.

Kapolresta menegaskan bahwa seluruh tersangka saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan untuk memperkuat proses hukum.

“Barang bukti dari berbagai kasus sudah kami sita. Seluruh tersangka kini ditahan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Sumarni juga menjelaskan pasal-pasal yang dikenakan kepada para pelaku. Untuk 11 tersangka dari kasus curanmor dan curat, polisi menjerat mereka dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, dan dapat dikenakan hukuman pidana penjara hingga 7 tahun.

Sementara itu, untuk kasus pencabulan yang melibatkan anak di bawah umur, tersangka dikenai Pasal 81 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, yang merupakan perubahan dari UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut bisa mencapai 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp5 miliar.

“Untuk pelaku pencabulan terhadap anak, hukumannya sangat berat karena merupakan bentuk perlindungan terhadap generasi muda dari kejahatan seksual,” jelasnya.

Kapolresta juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu aparat kepolisian menjaga lingkungan tetap aman. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kejahatan atau hal mencurigakan di sekitarnya.

“Kami membuka layanan pengaduan masyarakat melalui Call Center 110 dan WhatsApp 08112497497. Laporan yang masuk akan segera kami tindak lanjuti,” tegasnya.

BACA JUGA: Desa Purwajaya Gelar Hajat Bumi dan Wayang Kulit

Ia juga menambahkan bahwa upaya pengungkapan ini merupakan bagian dari strategi Polresta Cirebon dalam menekan angka kriminalitas yang belakangan kerap meresahkan warga. Masyarakat pun diminta untuk tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga aktif berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang aman.

“Tanpa peran serta masyarakat, mustahil penegakan hukum bisa berjalan maksimal,” katanya.

Pengungkapan 20 kasus ini menjadi sinyal kuat bahwa kepolisian tetap bekerja keras dan tak akan memberi ruang bagi para pelaku kriminal. Polresta Cirebon menegaskan bahwa upaya pemberantasan kejahatan akan terus dilakukan secara konsisten dan menyeluruh. (Fi Anggara/infopriangan.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan