Polsek Mangkubumi Amankan Ratusan Liter Miras

infopriangan.com, BERITA TASIKMALAYA.  Jajaran kepolisian Polsek Mangkubumi, Polresta Tasikmalaya, berhasil menggagalkan peredaran ratusan liter minuman keras jenis tuak dan puluhan botol miras.

Diperkirakan minuman tradisional memabukkan tersebut, adalah untuk persiapan dijual pada malam tahun baru. Minggu, (08/11/20).

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Sebanyak tiga kantong plasik besar tuak, tiga ember besar tuak dan satu galon isi tuak, ditambah lagi bir bintang 11 botol, bir hitam 31 botol di sita Polisi.

Selain itu, petugas juga mengamankan pemilik miras berinisial MH (49), warga Perum Sukarindik, Bungursari, Kota Tasikmalaya.

Kapolsek Mangkubumi, Iptu. Endang Wijaya, mengatakan, ratusan liter miras berbagai jenis itu didapat di satu tititk utama, yaitu Eks Terminal Cilembang dan sekitarnya di Kelurahan Linggajaya.

“Ini kegiatan rutin kami. Melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) atas perintah pimpinan Kapolresta Tasikmalaya,” ungkapnya.

Endang menambahkan, mengapa titik sasaran utamanya Eks Terminal Cilembang, karena berdasarkan informasi masyarakat lokasi tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi jual beli miras.

“Kita berhasil mengamankan miras jenis tuak dan lainnya dari eks Terminal Cilembang,” terangnya.

Menurut Endang, pemilik ratusan liter miras itu atau pedagangnnya, berhasil pihaknya amankan dan langsung digiring ke Mapolsek Mangkubumi, untuk dimintai keterangan lebih lanjut serta mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pemiliknya sudah kita amankan dan akan kita mintai keterangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambahnya.

Tegas Endang, dengan banyaknya informasi dari warga soal lokasi transaksi jual miras ini, pihaknya sempat melakukan penyelidikan terlebih dahulu agar menangkap tangan pedagannya.

“Ini memang sudah kita targetkan, karena di eks Terminal Cilembang, ini sering dijadikan tempat transaksi jual beri miras jenis tuak dan lainnya,” tambahnya.

Pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat soal ini karena melanggar Perda Tata Nilai Kota Tasikmalaya. Nomor 7 tahun 2014, bahwa Kota Tasikmalaya ini Kota Santri, dan bebas dari miras atau miras oplosan.

“Hasil yang kita capai dari razia ini adalah terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Mangkubumi. Alhamdulillah, selama giat berjalan aman, tertib dan kondusif,” pungkasnya. (Aa Fauzy/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan