PPDI Parigi Gelar Diskusi Regulasi Tentang Desa
infopriangan.com, BERITA PANGANDARAN. PPDI Kecamatan Parigi mengundang Dinas Sosial PMD Kabupaten Pangandaran untuk berdiskusi mengenai sejumlah regulasi tentang desa. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 22 Januari 2025, di aula Desa Bojong, Kecamatan Parigi, tersebut bertujuan untuk memperjelas pemahaman tentang kebijakan dan peraturan terbaru terkait pengelolaan desa.
Diskusi ini menjadi ruang bagi perangkat desa untuk mengungkapkan berbagai keluhan serta masukan yang berhubungan dengan regulasi yang ada.
Kepala Bidang Penataan Kerjasama dan Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Sosial PMD Kabupaten Pangandaran, Yuningsih, menyampaikan apresiasinya terhadap upaya PPDI yang telah mengundang pihaknya untuk membahas peraturan terbaru yang mempengaruhi desa.
Menurut Yuningsih, kegiatan ini menjadi kesempatan penting untuk mencapai harmonisasi antara kebijakan pemerintah desa dengan kebijakan pemerintah pusat, terutama yang berkaitan dengan regulasi Kepmen desa nomor 3 tahun 2024.
Yuningsih berharap melalui dialog ini, pengelolaan keuangan desa dapat lebih tertib dan berpihak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Yuningsih juga menjelaskan bahwa regulasi yang menjadi perhatian dalam diskusi adalah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang sedang diproses. Yuningsih menambahkan bahwa pengelolaan APBDes harus mengikuti ketentuan yang ada, serta penting untuk memahami peraturan terkait yang dikeluarkan oleh kementerian.
Di antara isu yang dibahas adalah mengenai terbitnya Kepmendes 3, yang seharusnya diterbitkan sebelum Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES), agar APBDes dapat disusun dengan lebih jelas dan sesuai aturan yang berlaku.
Yuningsih juga mengingatkan bahwa sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, pengeluaran keuangan desa harus mengikuti mekanisme yang sudah ditetapkan. Salah satu topik yang dibahas adalah ketahanan pangan, yang menurutnya bisa dimasukkan dalam APBDes melalui perubahan yang disesuaikan dengan instruksi dari Kepmen.
Di sisi lain, masalah pengadaan Mobil Siaga Desa menjadi perbincangan yang cukup hangat. Yuningsih mengungkapkan bahwa pengadaan mobil tersebut sebelumnya sudah direncanakan oleh beberapa desa berdasarkan aturan lama.
Hal ini terkait dengan Permendes 7 Tahun 2023 yang mengatur prioritas penggunaan dana desa untuk tahun 2024. Namun, dengan adanya peraturan baru, yaitu Permendes 2 Tahun 2024 yang mengatur prioritas penggunaan dana desa untuk tahun 2025, pengadaan mobil siaga desa tidak lagi tercantum sebagai prioritas.
Ketua 1 PPDI Kabupaten Pangandaran, Dede Budi, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa penting bagi perangkat desa untuk memiliki pemahaman yang seragam mengenai regulasi yang berlaku, terutama terkait anggaran 2025.
Menurutnya, pemahaman yang tidak sinkron antara dinas teknis, pemerintah desa, dan kecamatan dapat menimbulkan kebingungannya dalam evaluasi APBDes. Oleh karena itu, ia berharap agar seluruh pihak dapat bekerja sama untuk menyamakan persepsi dan memastikan penggunaan dana desa sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Dede Budi juga mengungkapkan bahwa PPDI sangat berharap agar kenaikan penghasilan tetap perangkat desa dapat disesuaikan dengan kenaikan ASN sebesar delapan persen.
Beruntung, hal ini sudah tercakup dalam Peraturan Bupati yang mengatur tentang alokasi dana desa untuk tahun 2025. Ia mengapresiasi adanya sinkronisasi antara permintaan PPDI dan Dinas PMD terkait hal tersebut.
Mengenai pengadaan Mobil Siaga Desa, Dede Budi menjelaskan bahwa meskipun dalam peraturan terbaru tidak secara eksplisit diatur, pengadaan mobil ini masih dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan desa dan hasil musyawarah masyarakat.
BACA JUGA: Ornamen Imlek di Kemenag Banjar Tuai Kontroversi
Ia menambahkan bahwa pengadaan mobil siaga desa, jika dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, terutama dalam pelayanan kesehatan, sangat dibolehkan. Namun, ia mengingatkan agar penggunaan mobil tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau hanya untuk keperluan pemerintah desa saja.
Diskusi tersebut akhirnya menghasilkan kesepakatan bahwa regulasi dan peraturan yang ada harus dipahami dengan baik oleh seluruh pihak terkait. Baik pemerintah desa, kecamatan, maupun dinas teknis diharapkan dapat saling berkoordinasi agar tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan dana desa dapat tercapai dengan baik. Pemerintah daerah juga diharapkan terus mendukung inisiatif yang ada agar pengelolaan desa lebih efektif dan sesuai dengan harapan. (KMP/infopriangan.com)

