PPKM Diperpanjang, Kabupaten Garut Masih Level 2

infopriangan.com, BERITA GARUT.  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 20 September 2021. Tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri, Nomor 42 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Kabupaten Garut masih berada di level 2.

Tak hanya Kabupaten Garut, ada 10 Kabupaten/Kota. Diantaranya, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, kabupaten Subang, Kabupaten Ciamis dan Kota Banjar.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Namun dalam perpanjangan PPKM ini kebijakan masih belum signifikan. Seperti halnya Bioskop yang boleh beroperasi namun dengan ketentuan tertentu. Yakni wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrinning, dan pengunjung hanya 50% dari kapasitasnya.

BACA JUGA: Bupati Jeje: Pelaku Usaha Harus Terapkan Prokes

Bupati Garut Rudy Gunawan menerbitkan Instruksi Bupati yang bernomor 443.2/2878/BKD, tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19. Melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.

BACA JUGA: Bupati Garut Terbitkan Surat Edaran PTM

Dalam instruksi tersebut, kegiatan perkantoran atau Work From Office (WFO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), serta pegawai yang sudah divaksin dibatasi sebanyak 50%. (Yayat R/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan