Proyek Rp.1.673 Miliar di Ciamis Tertunda Parah

infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Proyek revitalisasi SMP IT Miftahul Huda II di Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Ciamis, menjadi perhatian publik setelah diduga mengalami kemunduran signifikan. Dengan nilai anggaran mencapai Rp 1,673 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD 2024, pembangunan ini sejatinya ditargetkan rampung pada 15 November 2024. Namun, hingga pertengahan Desember, perkembangan di lapangan dinilai jauh dari harapan.

Sejumlah fakta di lokasi semakin menimbulkan tanda tanya. Tidak ditemukan papan informasi proyek yang biasanya memuat detail pelaksanaan, seperti waktu mulai dan akhir pekerjaan. Selain itu, hanya ada empat pekerja yang baru mulai bekerja dua hari terakhir, sehingga progres terlihat sangat lambat. Salah satu pekerja, yang enggan disebutkan namanya, mengaku tidak mengetahui detail proyek karena baru bergabung.

Pihak sekolah menyatakan kekhawatirannya terhadap kondisi ini. Kepala sekolah mengatakan bahwa kelambatan proyek berdampak pada proses belajar mengajar, karena ruang kelas tambahan sangat dibutuhkan. Sementara itu, masyarakat yang peduli terhadap pendidikan juga mempertanyakan komitmen pihak pelaksana dan pengawasan proyek.

Lemahnya Pengawasan Dinas dan Konsultan Proyek

Kritik keras datang dari Masyarakat Peduli Ciamis (MPC), yang menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Ketua MPC, Prima Pribadi, mempertanyakan keberadaan pihak konsultan pengawas dan dinas yang bertugas memastikan proyek berjalan sesuai jadwal. Menurut Prima, jika pengawasan dilakukan dengan baik, keterlambatan tidak seharusnya terjadi. Rabu, (18/12/2024).

“Kalau memang pengawasan berjalan, kenapa progres pembangunannya sampai tertinggal seperti ini? Jangan sampai anggaran negara yang besar ini terbuang percuma tanpa hasil yang jelas,” ungkap Prima. Ia juga menegaskan pentingnya peran aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan mengawal proyek ini. Prima mengingatkan bahwa penggunaan anggaran negara harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan kehadiran pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis sebagai pengelola program. Hingga kini, kepala dinas belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan tersebut. Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan, Uned Setiawan, menyatakan bahwa pihaknya berupaya agar proyek ini selesai pada Desember 2024. Namun, janji ini tidak sepenuhnya menenangkan masyarakat, mengingat waktu yang tersisa sangat singkat.

Pihak Sekolah Melayangkan Protes

Pihak sekolah yang menjadi penerima manfaat proyek mengaku telah melayangkan protes kepada pelaksana proyek. Kepala sekolah menilai kelambatan pembangunan ini sangat mengganggu aktivitas belajar mengajar. Menurutnya, siswa membutuhkan ruang kelas tambahan secepat mungkin, terutama karena sekolah menghadapi kekurangan ruang belajar yang cukup serius.

“Kami sudah meminta klarifikasi kepada kontraktor, tetapi sampai sekarang belum ada jawaban yang memuaskan. Pihak Dinas Pendidikan juga sempat meninjau lokasi, tetapi hasilnya belum terlihat,” kata kepala sekolah.

Ia berharap proyek ini segera diselesaikan agar fasilitas tersebut dapat digunakan untuk menunjang mutu pendidikan. Pihak sekolah juga meminta agar kontraktor menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Kasus ini tidak hanya menuai kritik karena keterlambatan pengerjaan, tetapi juga memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan anggaran. Besarnya dana yang digunakan dinilai tidak sebanding dengan progres pembangunan di lapangan. Kondisi ini memicu kekecewaan di kalangan masyarakat, yang merasa hak mereka sebagai pembayar pajak tidak dihormati.

Masyarakat Peduli Ciamis, Prima Pribadi menegaskan bahwa aparat hukum harus segera bertindak tegas. Menurut Prima, proyek ini harus diaudit secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum dalam penggunaan anggaran. Jika ditemukan indikasi korupsi, pelaku harus diberi sanksi tegas agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

Pentingnya Tindakan Cepat Pemerintah

Permasalahan ini menyoroti pentingnya tindakan cepat dari berbagai pihak terkait. Pemerintah, melalui Dinas Pendidikan, harus lebih serius dalam mengawasi proyek-proyek yang berkaitan dengan fasilitas pendidikan. Tidak hanya itu, inspektorat dan aparat penegak hukum juga diharapkan melakukan pengawasan lebih ketat agar dana negara tidak disalahgunakan.

Masyarakat berharap pembangunan ini dapat selesai tepat waktu, meski tenggat awal telah terlewati. Fasilitas pendidikan, menurut mereka, adalah hak dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Keterlambatan seperti ini tidak hanya merugikan siswa, tetapi juga mencerminkan buruknya pengelolaan proyek di daerah.

Pihak sekolah dan masyarakat menegaskan bahwa fokus utama adalah menyelesaikan pembangunan secepatnya.

BACA JUGA: Polres Tasikmalaya Kota Menggelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Tragis

“Jangan sampai siswa menjadi korban dari kelalaian ini. Pemerintah harus memastikan semua berjalan sesuai rencana,” pungkas Prima.

Proyek revitalisasi SMP IT Miftahul Huda II menjadi contoh nyata perlunya pengawasan ketat dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Keterlambatan, kurangnya informasi, dan minimnya tenaga kerja menunjukkan lemahnya manajemen proyek. Hal ini tidak hanya merugikan siswa dan pihak sekolah, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Tindakan tegas dan langkah penyelesaian yang cepat sangat dibutuhkan agar masalah ini tidak berlarut-larut. Pemerintah, dinas terkait, dan kontraktor harus bekerja sama untuk menyelesaikan pembangunan tepat waktu. Di sisi lain, aparat hukum harus memastikan bahwa tidak ada pelanggaran dalam pengelolaan anggaran. Jika proyek ini berhasil diselesaikan dengan baik, manfaatnya akan dirasakan oleh siswa dan masyarakat luas, yang merupakan tujuan utama dari anggaran pendidikan. (Eddy Supriatna/infopriangan.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan