Ramli Desak Pendampingan Serius Korban Cabul Banjarsari
infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Anggota DPRD Kabupaten Ciamis dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), H. Ramli Mahmud, menyampaikan harapannya agar ada pendampingan yang serius dan berkelanjutan terhadap anak yang diduga menjadi korban pencabulan di Kecamatan Banjarsari. Ia menilai, kasus tersebut tidak cukup ditangani melalui proses hukum semata, tetapi juga membutuhkan perhatian mendalam terhadap kondisi psikologis korban yang masih di bawah umur.
Ramli menilai, korban yang diketahui masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) berada dalam kondisi rentan dan harus segera mendapatkan perlindungan maksimal. Ia menekankan bahwa keselamatan mental dan masa depan anak harus menjadi prioritas utama semua pihak, terutama lembaga perlindungan anak dan pemerintah daerah.
“Anak ini harus diselamatkan secara psikologis, karena trauma bisa berdampak panjang terhadap masa depannya,” ujarnya. Kamis, (18/12/2025).
Ramli juga mengaku prihatin setelah menerima informasi bahwa korban enggan kembali ke sekolah sejak peristiwa tersebut terjadi. Menurutnya, kondisi itu menjadi tanda serius bahwa dampak psikis yang dialami korban tidak boleh dianggap sepele. Negara, kata Ramli, wajib hadir memastikan hak anak atas pendidikan dan rasa aman tetap terjaga.
“Kami sangat menyayangkan jika sampai ada anak yang takut bersekolah karena trauma, ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Ramli menjelaskan, pendampingan psikologis harus dilakukan secara khusus dan profesional agar korban dapat kembali menjalani aktivitasnya secara normal. Ia menilai, peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta dinas terkait di daerah sangat dibutuhkan untuk memastikan pemulihan korban berjalan optimal.
“Oleh karena itu, perlu pendampingan khusus untuk memulihkan mental anak, dan ini menjadi kewajiban pemerintah daerah,” katanya.
Selain peran pemerintah dan lembaga perlindungan anak, Ramli juga menekankan pentingnya dukungan keluarga dan lingkungan sekitar korban. Menurutnya, pemulihan trauma tidak bisa dilakukan secara instan, melainkan membutuhkan proses panjang dengan dukungan emosional yang kuat.
“Pemulihan ini pasti tidak mudah dan butuh waktu, tapi dengan dukungan keluarga dan pendampingan yang tepat, saya yakin kondisinya bisa berangsur pulih,” ungkap Ramli.
Dalam konteks penegakan hukum, Ramli menyampaikan harapannya agar aparat kepolisian menangani kasus tersebut secara tegas dan profesional. Ia menilai, penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak harus dilakukan secara maksimal terhadap terduga pelaku, tanpa kompromi.
“Saya berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya agar memberi efek jera,” ujarnya.
Ia juga menegaskan penolakannya terhadap penerapan restorative justice dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. Menurutnya, kejahatan tersebut merupakan pelanggaran serius yang berdampak langsung pada masa depan korban.
BACA JUGA: Heri Darmawan Resmikan Revitalisasi SMPN 7 Banjarsari
“Tidak boleh ada restorative justice untuk kasus seperti ini, karena ini menyangkut kejahatan yang merenggut masa depan anak,” tegas Ramli.
Lebih lanjut, Ramli menilai penanganan yang tegas dan menyeluruh akan menjadi pesan kuat bagi masyarakat bahwa negara tidak mentoleransi kekerasan terhadap anak. Ia berharap, kasus ini menjadi momentum evaluasi bersama agar sistem perlindungan anak di daerah semakin diperkuat.
“Kasus ini harus menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” pungkasnya. (Rizky)

