Rapat Polemik Biliar Sepakati Pengembalian Proses ke Titik Awal
infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Polemik mengenai rencana pembukaan tempat biliar di RT 01/RW 02 Dusun Balemoyan, Desa Mekarjaya, Kecamatan Baregbeg, akhirnya menemukan titik terang setelah digelarnya rapat musyawarah pada Selasa malam, 18 November 2025. Pertemuan yang berlangsung di GOR Desa Mekarjaya itu dihadiri oleh jajaran pemerintah kecamatan, pemerintah desa, tokoh masyarakat, warga sekitar, serta pihak pengusaha yang mengajukan pendirian usaha biliar. Musyawarah ini menjadi ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan pandangan, memberikan klarifikasi, dan mencari solusi terbaik secara terbuka.
Camat Baregbeg, H. Dede Hendara S., S.IP, menyampaikan bahwa permasalahan yang berkembang di tengah masyarakat berawal dari miskomunikasi. Ia menjelaskan bahwa proses sosialisasi rencana usaha biliar tersebut belum dilakukan secara menyeluruh sehingga menimbulkan keberatan dari sebagian warga. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi kunci utama agar rencana pendirian usaha tidak menimbulkan persepsi negatif.
Melalui pernyataan resmi di hadapan peserta musyawarah, Camat Baregbeg menegaskan bahwa seluruh pihak akhirnya mencapai satu kesepahaman penting. “Malam ini kita sepakat untuk mengembalikan persoalan ini ke titik awal atau nol, karena memang terdapat proses yang belum terpenuhi. Ada item-item sosialisasi yang belum disampaikan secara benar kepada masyarakat sekitar,” ujarnya. Pernyataan itu sekaligus menegaskan bahwa proses pendirian usaha harus kembali mengikuti prosedur yang benar sejak awal.
Dalam musyawarah tersebut diputuskan bahwa pihak pengusaha wajib melakukan sosialisasi ulang dengan cakupan yang lebih jelas, lengkap, dan transparan. Sosialisasi harus menyampaikan seluruh informasi mengenai rencana usaha, potensi dampak lingkungan, jam operasional, hingga komitmen pengelolaan keamanan dan ketertiban. Keputusan ini dianggap penting agar masyarakat mendapatkan pemahaman yang utuh sebelum memberikan persetujuan, sekaligus memastikan tidak ada tahapan yang terlewat dalam proses perizinan.
Pemerintah desa dan kecamatan juga sepakat untuk melakukan pengawasan ketat terhadap proses sosialisasi dan pemenuhan perizinan. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa tahapan administrasi maupun komunikasi dengan masyarakat berjalan sesuai ketentuan. Pemerintah daerah menegaskan bahwa aspek legalitas, ketertiban lingkungan, serta kenyamanan warga harus menjadi prioritas utama dalam setiap pengambilan keputusan.
Camat Baregbeg menambahkan bahwa dialog yang terbuka menjadi cara terbaik untuk menghindari kesalahpahaman di kemudian hari. Ia menekankan pentingnya melibatkan masyarakat dalam setiap tahap proses perencanaan, terutama untuk usaha yang berpotensi bersinggungan dengan kepentingan umum.
“Setiap langkah yang diambil harus tetap mengedepankan ketertiban, kenyamanan lingkungan, serta partisipasi masyarakat,” ucapnya.
BACA JUGA: Prototipe Dapur Rp6 Miliar Perkuat Keamanan Pangan
Keputusan untuk kembali ke titik awal ini diharapkan mampu meredam ketegangan yang sebelumnya sempat muncul di tengah masyarakat. Pemerintah juga berharap dinamika antara warga dan pengusaha dapat berjalan lebih konstruktif setelah dilakukan sosialisasi yang benar. Prinsip musyawarah dianggap sebagai cara paling efektif untuk menciptakan penyelesaian yang adil serta dapat diterima oleh semua pihak.
Dengan adanya kesepahaman baru tersebut, proses musyawarah mengenai rencana pendirian tempat biliar kini berada pada jalur yang lebih tertib, transparan, dan sesuai prosedur. Pemerintah berharap putusan akhir yang dihasilkan nantinya benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat dan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pengusaha. Ke depan, komunikasi terbuka dan pelibatan aktif warga diharapkan mampu menjadi contoh bagi penyelesaian persoalan serupa di wilayah lain. (Eddy)


