Reforma Agraria Harus Dimulai dari Kejelasan TORA

infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa penyelesaian permasalahan tanah di dalam kawasan hutan tidak dapat dilepaskan dari pelaksanaan Reforma Agraria secara menyeluruh. Ia menilai bahwa selama ini konflik agraria kerap berlarut karena Reforma Agraria belum diawali dengan kejelasan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Menurutnya, persoalan agraria tidak berhenti pada administrasi semata, tetapi menyangkut penguasaan fisik atas tanah.

“Kalau kita bicara tentang Reforma Agraria, langkah pertama kita tidak bisa lepas dari TORA. Karena yang kita bahas hari ini bukan masalah administrasinya saja, tetapi tanahnya, wujud fisiknya itu dikuasai oleh siapa,” ujar Nusron.

Nusron juga menjelaskan bahwa TORA memiliki sumber yang jelas dan terbagi ke dalam tiga kategori utama. Nusron menyampaikan bahwa sumber pertama TORA berasal dari kawasan hutan, yang penetapannya menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan.

Nusron menekankan pentingnya koordinasi lintas kementerian agar pelepasan kawasan hutan dapat segera ditindaklanjuti dalam kerangka Reforma Agraria.

“Kalau tanahnya masih berstatus kawasan hutan, maka kewenangan penetapannya ada di Kementerian Kehutanan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Nusron menyampaikan bahwa sumber kedua TORA berasal dari tanah di luar kawasan hutan. Ia menyebutkan bahwa untuk kategori ini, Kementerian ATR/BPN memiliki kewenangan penuh dalam menetapkan objek Reforma Agraria sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

“Di luar kawasan hutan, ATR/BPN memiliki kewenangan menetapkan objek Reforma Agraria,” katanya.

Nusron juga menjelaskan bahwa tanah yang dapat ditetapkan sebagai TORA meliputi tanah eks-Hak Guna Usaha (HGU), tanah terlantar, serta tanah negara lainnya. Nusron menegaskan bahwa penetapan lokasi tanah menjadi tanggung jawab kementeriannya, sementara penetapan subjek atau penerima manfaat merupakan kewenangan pemerintah daerah.

“Yang menetapkan subjek itu kepala daerah, baik bupati, wali kota, maupun gubernur sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria,” ujarnya.

Sumber ketiga TORA, lanjut Nusron, berasal dari hasil penyelesaian konflik agraria. Ia menguraikan bahwa konflik agraria di Indonesia memiliki kompleksitas tinggi dan melibatkan banyak sektor. Oleh karena itu, penyelesaiannya harus dilakukan berdasarkan tipologi konflik yang jelas.

“Konflik agraria itu tidak satu jenis, tetapi ada tipologinya,” katanya.

Nusron juga memaparkan lima tipologi konflik agraria, mulai dari konflik masyarakat dengan tanah negara yang dikelola BUMN, konflik dengan tanah non-kawasan hutan, konflik dengan lahan transmigrasi, konflik dengan kawasan hutan, hingga konflik dengan tanah Barang Milik Negara atau Barang Milik Daerah. Nusron menegaskan bahwa masing-masing konflik memiliki mekanisme penyelesaian yang berbeda dan melibatkan kementerian serta lembaga terkait.

“Tidak semua konflik bisa diselesaikan oleh ATR/BPN, karena ada kewenangan kementerian lain,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menyampaikan pandangannya bahwa persoalan Reforma Agraria antar kementerian dan lembaga saling berkaitan, terutama yang bersumber dari kawasan hutan. Ia menilai bahwa kawasan hutan merupakan penyumbang terbesar TORA dan menyentuh langsung kepentingan hidup masyarakat.

“Kawasan hutan ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujarnya.

BACA JUGA: ATR BPN Tertibkan Hutan, Negara Ambil Alih Lahan

Saan menegaskan bahwa peran ATR/BPN menjadi krusial setelah kawasan hutan dilepaskan. Ia menyebut bahwa kepastian hukum melalui penataan administrasi dan penerbitan sertipikat menjadi tahap akhir yang menentukan keberhasilan Reforma Agraria.

“ATR/BPN memastikan legalitasnya agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya,” pungkasnya. (Satrio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan