Reforma Agraria Jadi Langkah Nyata Pemerintah Kurangi Kemiskinan Ekstrem
infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmen dalam menanggulangi kemiskinan ekstrem melalui program Reforma Agraria. Program ini difokuskan pada pemberian tanah kepada masyarakat miskin untuk dikelola menjadi lahan pertanian produktif. Dengan langkah ini, pemerintah berharap masyarakat dapat memiliki sumber penghidupan yang berkelanjutan sekaligus meningkatkan taraf hidupnya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menjelaskan bahwa Reforma Agraria bukan sekadar program bagi-bagi tanah, melainkan strategi besar dalam pemerataan kesejahteraan masyarakat. Ia menekankan, pemberian tanah kepada masyarakat miskin menjadi salah satu cara paling efektif memutus mata rantai kemiskinan.
“Kalau soal memberikan tanah untuk masyarakat sangat miskin agar bisa dikelola, khususnya di sektor pertanian, itu namanya program Reforma Agraria. Sudah ada keputusan pemerintah untuk itu. Reforma Agraria ini salah satu cara memutus mata rantai kemiskinan, dengan memberikan tanah supaya mereka punya kesempatan berusaha,” ujar Nusron Wahid saat berkunjung ke B Universe, di Banten. Kamis, (6/11/2025).
Ia menuturkan, pelaksanaan program ini dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan dan kesesuaian fungsi tanah. Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan sejumlah lahan yang dapat dimanfaatkan untuk pertanian dan kegiatan produktif lainnya. Namun, Nusron mengingatkan agar masyarakat memahami bahwa tidak semua wilayah dapat dijadikan lokasi redistribusi tanah.
“Tanahnya kita siapkan. Tapi jangan minta tanah di sekitar tempat tinggal yang memang tidak tersedia. Misalnya, kalau minta tanah di kawasan Monas, tentu tidak ada. Tapi kalau untuk pertanian, di daerah seperti Cianjur Selatan, Garut Selatan, atau Sukabumi Selatan, insyaallah ada,” jelasnya.
BACA JUGA: Kolaborasi ATR BPN dan Kemenlu Perkuat Tata Kelola Aset
Dalam pelaksanaannya, tanah yang diberikan kepada masyarakat berstatus Hak Pakai, bukan Sertipikat Hak Milik (SHM). Status ini dimaksudkan agar lahan tersebut benar-benar digunakan untuk kegiatan produktif, bukan diperjualbelikan. Hak Pengelolaan (HPL) tetap berada di tangan negara, sehingga pemerintah dapat memastikan fungsi sosial tanah tetap terjaga.
“Kenapa Hak Pakai? Karena berdasarkan data kami selama 20 tahun terakhir, banyak tanah hasil Reforma Agraria yang sudah SHM justru dijual dan berpindah tangan,” ungkap Menteri Nusron.
Menteri Nusron menambahkan, dengan sistem Hak Pakai, pemerintah ingin memastikan bahwa penerima manfaat Reforma Agraria tetap memiliki tanggung jawab dalam mengelola lahan dengan baik. Program ini tidak hanya memberikan tanah, tetapi juga kesempatan untuk mandiri secara ekonomi melalui kegiatan produktif.
Dalam kunjungan tersebut, Menteri Nusron turut didampingi oleh Staf Khusus Bidang Manajemen Internal dan Transformasi Layanan Pertanahan, Syarif Syahrial; Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian; serta Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang, Prasetyo Wiranto. (Redaksi)

