Retribusi Parkir di Kawasan Objek Wisata Ditetapkan Pemda Pangandaran

infopriangan.com, BERITA PANGANDARAN.
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pangandaran sudah menetapkan dan memberlakukan tarif parkir di kawasan objek wisata di Pangandaran.

Sekertaris Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran, Ghany Fahmi Basyah mengatakan, sebetulnya, mulai diberlakukannya itu sesuai Perda nomor 8 tahun 2023 yang ditetapkan pada tanggal 12 Desember 2023.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

“Tapi, berjalannya mulai tanggal 5 Januari 2024 dan itu masih masuk masa percobaan selama enam bulan kedepan,” kata Ghany melalui WhatsApp, Selasa 9 Januari 2024.

Ghany menambahkan, pihaknya sudah menetapkan beberapa kantong parkir di wilayah satu yaitu wilayah objek wisata dan wilayah diluar objek wisata.

“Di objek wisata tersebut, ada yang namanya parkir khusus dan ada yang namanya parkir tepi jalan umum,” tambah Ghany.

Sedangkan parkir khusus itu, tempat parkir yang difasilitasi secara khusus dengan sarana prasarana Gate Parkir atau palang parkir dengan mesin otomatis secara digital.

“Misalnya, yang nanti akan digunakan di kantong parkir Kampung Touris, Pasar Wisata, Pangandaran Sunset, Pasar Ikan, Panggung Terbuka Pantai Barat dan di Lapang Ketapang Doyong Pantai Timur Pangandaran. Tarif parkir khusus, itu lebih mahal atau lebih tinggi jika dibandingkan dengan parkir di tempat tepi jalan umum,” ucap Ghany.

Parkir khusus, untuk roda dua itu tarifnya di angka lima ribu rupiah, roda empat biasa Rp 10 ribu, bus kecil seperti Elf, Hiace dan sejenisnya Rp 25 ribu, bus sedang Rp 50 ribu dan bus besar Rp 75 ribu.

Sementara itu, untuk yang parkir di tepi jalan umum di kawasan objek wisata, itu tarifnya hanya berlaku untuk sekali parkir. Jadi, mobil penumpang biasa sekali parkir empat ribu rupiah, bus besar sekali parkir lima ribu rupiah dan sepeda motor sekali parkir tiga ribu rupiah.

“Tapi, ketika mobil atau sepeda motor penumpang tersebut berpindah pindah tempat parkir di tepi jalan di kawasan wisata maka mereka akan terkena tarif parkir tepi jalan umum lagi,” ujar Ghany.

Sedangkan untuk tarif parkir di tempat parkir khusus, hanya sekali bayar meski berpindah pindah ke kantong parkir khusus lain.

“Misalkan, bus besar bayar parkir khusus Rp 75 ribu di Kampung Touris kemudian pindah ke Pasar Wisata (PW), itu tidak bayar lagi,” jelas dia.

BACA JUGA: Keren, BUMDES Neglasari Berhasil Bina UMKM

Begitu juga sebaliknya, kata Ghany itu kecuali, kalau parkir di tepi jalan umum dan jika pindah kawasan objek wisata lain itu tetap bayar.

“Misalnya, dari objek wisata Pantai Pangandaran pindah ke objek wisata Pantai Batu Hiu atau beda objek wisata, di parkir khusus itu tetap bayar,” ujarnya. (QMP/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan