Ribuan Petani Pangandaran Datangi Gedung DPRD

infopriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Ribuan petani mendatangi gedung DPRD Kabupaten Pangandaran. Mereka menyampaikan beberapa tuntutan.

Koordinator Lapangan Yosep Nurhidayat mengatakan, pihaknya bersama ribuan warga masyarakat Kabupaten Pangandaran mendatangi gedung DPRD Kabupaten Pangandaran untuk menyampaikan beberapa tuntutan.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

“Tuntutan yang pertama, dari peristiwa yang terjadi di Desa Wonoharjo kurang lebih lima hari kebelakang terkait penganiayaan dan pengrusakan yang dilakukan oleh orang tidak dikenal, maka tuntutan atas pelaporan petani yang disampaikan kepada aparat Kepolisian supaya untuk ditindaklanjuti oleh Polres Pangandaran,” kata Yosep setelah melaksanakan aksi damai di depan gedung DPRD Kabupaten Pangandaran. Kamis, (25/05/2023).

Yosep menambahkan, untuk selanjutnya upaya proses penegakan hukum pihaknya bersama DPRD Kabupaten Pangandaran sudah menyepakati sesuai isi stetmen atau isi pernyataan dan tuntutan.

“Kemudian kami dengan DPRD berikut Kapolres akan menindaklanjuti apa yang menjadi bahan tuntutannya, sehingga DPRD Kabupaten Pangandaran akan mengawal bersama-sama terkait apa yang menjadi LP bahan laporan ke pihak Kepolisian,” tambahnya.

Selanjutnya, kata Yosep, bahwa pihaknya sekarang tinggal menunggu sejauh mana proses penyidikan terkait penganiayaan dan pengrusakan yang terjadi di Desa Wonoharjo.

“Kepada korban penganiayaan dan pengrusakan terutama kepada bapak Engkos dan Tukimin itu harus jelas, karena itu jelas pidana murni sehingga proses ini harus segera dilakukan penegakan hukum, karena pelaku orang-orang yang melakukan itu sudah teridentifikasi,” katanya.

Menurut Yosep, bahwa beberapa orang sudah ada yang menyampaikan terkait barang bukti. Kemudian barang bukti yang ia terima dari warga masyarakat terkait pelaku dan barang bukti yang dirusak.

“Dasarnya kenapa terjadi penganiayaan dan pengrusakan? di wilayah tersebut itu terjadi sengketa Agraria atau konflik pertanahan,” jelas Yosep.

Yosep menjelaskan, bahwa konflik Agraria tersebut yang tidak ujung selesai dari tahun 2010 sampai sekarang, sehingga sudah belasan tahun dan di Desa Wonoharjo itu, kata Yosep di hamparan ektatras sudah berulang-ulang kali ada upaya kriminalisasi, upaya intimidasi, kekerasan sampai penggusuran itu tidak ada upaya penyelesaian.

“Kami menuntut ke DPRD untuk mendesak membuat tim terpadu, untuk segera menerbitkan peraturan daerah atau Perda terkait tentang pertanahan dan pedayagunaan pemanfaatan tanah terlantar,” ujar Yosep.

Lanjut Yosep, bahwa pedayagunaan tanah terlantar itu untuk ke masyarakat miskin yang tidak mempunyai lahan tanah dan diprioritaskan ke tanah Negara.

“Tetapi yang terjadi di Kabupaten Pangandaran tanah negara itu ternyata banyak dikuasai oleh oknum perusahaan yang memang didominasi itu ada kolaborasi dengan oknum pemerintah sendiri, jadi bisa terbit hak guna bangunan atau HGB, disitu sampai ada surat ijin bangunan, kenapa itu terjadi? padahal itu tanah negara dengan status dulunya hak guna usaha (HGU) berubah pungsi dari HGU menjadi Hak Guna Bangunan sehingga dari HGB menjadi hak sertifikat perorangan perindividu, padahal itu tanah negara,” jelasnya.

BACA JUGA: SMK Al-Ihsan Gelar Pelepasan Siswa Kelas XII

Menurut Yosep, kalau unsurnya perubahan dari HGU ke HGB itu memang menjadi lokasi prioritas lendripom. Jadi itu tanah yang harus diprioritaskan untuk rakyat dulu, karena kalau tanah HGU itu namanya tanah HGU Belanda.

“Yang prioritas tanah HGU Belanda itu tanah untuk cadangan warga para penggarap dan warga petani,” ujar Yosep. (Iwan Mulyadi/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan