Ribuan PPPK Garut Masih Menanti Kepastian NIK
infopriangan.com, BERITA GARUT. Ribuan tenaga honorer di Kabupaten Garut kini tengah berada dalam situasi penuh harap. Mereka adalah para pekerja yang telah terjaring dalam program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW), sebuah kebijakan baru pemerintah untuk memberikan kepastian hukum bagi tenaga honorer yang selama ini berperan penting dalam pelayanan publik.
Namun, hingga awal Oktober 2025, sebagian besar dari mereka masih menunggu keluarnya Nomor Induk Kepegawaian (NIK) yang menjadi tanda pengakuan resmi dari pemerintah pusat. Kondisi ini membuat banyak tenaga honorer merasa cemas sekaligus berharap agar proses verifikasi segera tuntas.
Berdasarkan data dari Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, terdapat 6.616 tenaga honorer yang diusulkan untuk menjadi PPPK PW. Dari jumlah tersebut, baru 1.600 orang yang telah menerima NIK dan rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Artinya, masih ada sekitar 5.000 lebih tenaga honorer yang menunggu kepastian penetapan dari pemerintah pusat.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Surat Keputusan (SK) Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, yang menjadi dasar hukum penetapan PPPK Paruh Waktu. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk memberikan pengakuan formal terhadap tenaga honorer yang selama ini bekerja membantu pelayanan publik, namun belum memiliki status hukum yang jelas.
Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menyampaikan bahwa dari ribuan tenaga honorer yang diusulkan, terdapat 16 orang yang mengundurkan diri dan 2 orang yang meninggal dunia. Dengan demikian, total tenaga honorer yang diajukan ke Kemenpan RB berjumlah 6.598 orang, yang terdiri dari tenaga guru dan tenaga teknis.
“Artinya, sebagian besar dari mereka masih menunggu proses verifikasi dari pemerintah pusat,” ujar Nurdin saat ditemui awak media di ruang kerjanya. Selasa, (07/10/2025).
Nurdin menegaskan bahwa meskipun sebagian tenaga honorer sudah menerima NIK, pelantikan belum dapat dilakukan karena proses verifikasi belum selesai sepenuhnya.
“Karena belum semuanya mendapatkan rekomendasi dari pemerintah pusat, maka bagi yang sudah menerima NIK pun belum bisa dilakukan pelantikan,” jelasnya.
Menurut Nurdin, Pemkab Garut siap melaksanakan pelantikan massal begitu seluruh NIK dan rekomendasi sudah diterbitkan oleh pemerintah pusat.
“Insya Allah kalau semuanya sudah selesai akan dilakukan pelantikan,” katanya optimistis.
Lebih lanjut, Nurdin juga menjelaskan bahwa setelah seluruh PPPK PW dilantik, hak-hak kepegawaian mereka akan segera diberikan mulai Januari 2026. Hal ini mencakup honorarium, tunjangan, serta kewajiban administratif lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan yang berlaku.
“Pemkab Garut sudah menyiapkan langkah-langkah teknis agar setelah pelantikan, tidak ada keterlambatan dalam pemberian hak-hak tersebut,” tambahnya.
BACA JUGA: Warga Garut Audiensi ke DPRD Terkait Kasus Keracunan MBG
Kebijakan PPPK PW ini disambut positif oleh berbagai pihak. Banyak tenaga honorer menganggapnya sebagai bentuk keadilan dan penghargaan atas pengabdian mereka selama bertahun-tahun. Meski prosesnya masih berlangsung, mereka berharap pemerintah pusat dapat segera menuntaskan verifikasi agar kepastian status dan kesejahteraan bisa segera dirasakan.
Dengan pengangkatan ribuan tenaga honorer menjadi PPPK PW, pemerintah daerah berharap kualitas pelayanan publik di Kabupaten Garut akan semakin meningkat. Selain itu, kejelasan status hukum diharapkan mampu mendorong motivasi kerja para tenaga honorer agar dapat bekerja lebih profesional dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. (Liklik)

