RTRW Papua Selatan Jadi Dasar Hukum Pembangunan

infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Pemerintah terus memperkuat fondasi pembangunan melalui penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa RTRW adalah dasar hukum penting untuk memastikan pembangunan berjalan terarah, terutama di Provinsi Papua Selatan.

Nusron mengungkapkan, dalam waktu dekat pihaknya akan menandatangani Persetujuan Substansi RTRW Papua Selatan. Penandatanganan ini, menurutnya, menjadi langkah strategis untuk mendukung program swasembada pangan yang digagas Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

“Hari ini kita rapat lintas sektoral dalam pembahasan konsep persetujuan RTRW Provinsi Papua Selatan. Insyaallah dalam waktu 1-2 hari mendatang, Persetujuan Substansi RTRW Provinsi Papua Selatan akan kami teken persetujuannya,” ujarnya usai menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Lintas Sektor di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta. Rabu, (01/10/2025).

Nusron menjelaskan bahwa persetujuan substansi merupakan syarat awal sekaligus bentuk tertib hukum dalam penyusunan RTRW. Setiap kabupaten maupun provinsi di Indonesia wajib mendapat persetujuan substansi dari Menteri ATR/BPN agar dokumen RTRW memiliki kekuatan hukum. “Tanpa persetujuan ini, RTRW belum bisa dijalankan secara sah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Nusron menekankan bahwa keputusan ini lahir dari hasil sinkronisasi lintas sektor. Prosesnya melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, hingga kementerian terkait.

“Alhamdulillah, baik dari daerah, empat kabupaten, termasuk provinsi, Ketua DPRD, kemudian dari semua kementerian yang terlibat, semua setuju, dan tidak ada pertentangan,” katanya dengan nada optimistis.

Dalam forum yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa percepatan penyusunan RTRW Papua Selatan merupakan mandat langsung dari Presiden. Landasan hukumnya, ia sebutkan, berasal dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 yang telah direvisi menjadi Inpres Nomor 16 Tahun 2025, serta Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 19 Tahun 2025.

“Inpres itu diberikan oleh Bapak Presiden kepada Kemenko Pangan untuk percepatan pembangunan swasembada pangan, air, dan energi di mana pun, termasuk di Papua Selatan,” tutur Zulkifli.

Zulkifli menambahkan, percepatan adalah hal mutlak agar program pemerintah tidak terkendala aturan yang berbelit. “Jadi kita ingin cepat, agar swasembada cepat tercapai. Baik pangan, air, dan energi, sudah kita selesaikan di sini, berdasarkan Inpres dan Kepres,” pungkasnya.

Rapat koordinasi terbatas ini juga dihadiri oleh Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, beserta jajaran. Sejumlah menteri dan kepala lembaga dalam Kabinet Merah Putih turut hadir sebagai bentuk dukungan penuh terhadap program strategis nasional tersebut.

BACA JUGA: Seminar Transformasi Pendidikan Islam di Darussalam

Dengan akan disahkannya Persetujuan Substansi RTRW Papua Selatan, pemerintah berharap pembangunan wilayah dapat berlangsung lebih terarah dan terencana. Papua Selatan yang kaya potensi sumber daya alam diharapkan menjadi salah satu pusat ketahanan pangan, air, dan energi bagi Indonesia.

Ke depan, RTRW tidak hanya akan menjadi peta aturan pembangunan, tetapi juga jaminan bahwa pembangunan berjalan seimbang antara kebutuhan ekonomi, sosial, dan kelestarian lingkungan. Pemerintah pun mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal implementasi RTRW demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kedaulatan pangan nasional. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan