Sanksi Etik Untuk Anggota Satpol PP Garut Terkait Video Dukung Paslon Tertentu

infopriangan.com, BERITA GARUT.
Sesaat setelah beredarnya video sejumlah anggota Satpol PP Garut yang menyatakan mendukung Gibran sebagai Cawapres dari Paslon Capres/Cawapres nomor urut 2, Dunas Satpol PP segera bertindak.

Mereka yang terlibat, telah dipanggil, diperiksa dan digelar sidang etik di kantor Dinas tersebut.

Dalam rilis yang diterbitkan oleh Dinas Satpol PP Garut. Selasa, 02/01/2024 disebutkan video tersebut dibuat oleh salah seorang anggota atas dasar spontan dan inisiatif sendiri. Berinisial CS dan semua yang terlibat dalam video tersebut adalah anggota dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nasional (FKBP3N).

Mereka yang terlibat seluruhnya merupakan anggota Satpol PP Garut yang berstatus non ASN/PNS. Mereka terdiri dari tenaga Sukarelawan (Sukwan) dan TKK.

Menurut hasil pemeriksaan, video tersebut dibuat sebelum Pasangan Capres/Cawapres ditetapkan KPU. Saat itu CS yang sedang bertugas di Pospam Pengkolan Garut mengajak teman-temanya untuk membuat video dukungan kepada Capres/Cawapres atas nama FKBP3N DPD Grut. Rekan-rekanya secara spontan mengiyakan ajakan CS tersebut.

Namun begitu, disiplin harus tetap ditegakkan. CS dan semua yang terlibat dalam video tersebut harus siap menerima konsekuensi dari perbuatannya, CS dan semua yang terlibat telah dikenakan sanksi etik.

BACA JUGA: Bupati Ciamis Serahkan 40 Alsintan Kepada Kelompok Tani

Untuk CS dijatuhi sanksi skors selama tiga bulan dan selama itu pula tidak mendapatkan gaji. Sedangkan untuk anggota lainnya masing-masing dikenai sanksi skors satu bulan dan tidak mendapatkan gaji.

Dalam rilis tersebut juga dinyatakan, apabila selama skors mereka melakukan perbuatan yang sama, maka tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan pemutusan Kontrak Kerja. (Liklik Sumpena/IP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan