Sanksi Push Up Pelanggar Masker di Pangandaran

infopriangan.com, BERITA PANGANDARAN.  Sebanyak 14 orang warga masyarakat terkena razia oprasi yustisi Personel gabungan TNI-Polri dan Pemerintah, pasalnya mereka tidak memakai masker saat keluar rumah, sanksi yang diberikan mereka harus push up.

Operasi yustisi dipimpin langsung oleh Kapolsek Sidamulih, Iptu Asep Setiawan Prayatna. Melibatkan, delapan personel Polsek Sidamulih, empat anggota Koramil 1320/Pangandaran. Serta, lima anggota Satpol PP, dan tiga petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran. Kamis, (03/12/20).

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Kapolsek Sidamulih, Iptu Asep Setiawan Prayatna mengatakan, operasi yustisi dilaksanakan berdasarkan instruksi presiden nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Dengan adanya oprasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk selalu mempedomani protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari pada masa pandemi,” ungkapnya.

Selain itu, Iptu Asep menjelaskan, dalam operasi yustisi kali ini petugas gabungan menindak puluhan warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan khususnya pada hal penggunaan masker. Mereka, yang melanggar tentunya diberikan tindakan langsung mulai dari terguran hingga sanksi sosial.

“Sekitar 14 warga, kami berikan teguran tertulis, empat orang sanksi sosial mengucap Pancasila dan 10 orang sanksi fisik berupa push up,” pungkas Kapolsek. (Kusmana/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan