Sat Reskrim Polres Ciamis Bekuk Pelaku Curanmor

infopriangan.com, BERITA CIAMIS.  Spesialis pencurian Kendaraan bermotor (curanmor), di Dua Kabupaten Ciamis, dan Pangandaran, berhasil dibekuk jajaran Sat Reskrim Polres Ciamis. Penangkapan ini, merupakan hasil penanganan kasus dari akhir bulan November hingga Desember 2020.

Menurut Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra, pengungkapan kasus ini, hasil dari penyelidikan dan informasi dari masyarakat. Sehingga, ditemukan sebanyak 69 TKP pencurian, dengan pemberatan di wilayah Kabupaten Ciamis dan Pangandaran, ujar Kapolres Ciamis. Didampingi, Kasat Reskrim AKP Rizaldi Satriya Wibowo, S.I.K., dan Kabag Humas Iptu Magdalena saat konferensi pers di depan Loby Utama Mapolres Ciamis.

Selain itu lanjut Kapolres menjelaskan, dari lima orang pelaku tersebut, satu orang tersangka merupakan penadah hasil pencurian. Polisi juga masih mencari satu orang DPO yang belum berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Ciamis. Rabu, (30/12/20).

Adapun kelima pelaku yang berhasil ditangkap berinisial K (41), Y (41), DS (29), dan DS (33). Serta satu orang DPO berinisial D. merupakan satu komplotan.

“Modus pelaku, mencuri kendaraan yang sedang parkir di pinggir sawah maupun kebun yang ditinggal oleh pemiliknya, dengan cara merusak kunci stang dan kendaraan itu sendiri,” ungkapnya.

Sedangkan dari 69 TKP yang diungkap, sebanyak 48 kendaraan berbagai jenis merek yang amankan di Mapolres Ciamis. Para tersangka melanggar Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama Tujuh Tahun.

“Kepada warga yang merasa kehilangan bisa datang ke Mapolres Ciamis, dengan membawa bukti pemilik kendaraan seperti STNK dan BPKB,” pungkasnya. (Kusmana/IP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan