Satgas KTR Ciamis Sidak Mini Market, Tegakkan Perda
infopriangan com, BERITA CIAMIS. Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis bersama tim gabungan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah mini market, seperti Alfamart dan Indomaret, pada Kamis (13/3/2025). Sidak ini bertujuan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang mengatur penjualan produk rokok di tempat usaha.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Ciamis, Edis Herdis, menyatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan toko-toko modern mematuhi aturan yang melarang pajangan rokok secara terbuka. Menurutnya, produk rokok harus disimpan di rak tertutup atau ditutupi tirai jika tidak ada transaksi pembelian.
“Kami ingin memastikan bahwa aturan ini dijalankan dengan benar. Rokok tidak boleh dipajang secara terbuka yang bisa menarik perhatian, terutama anak-anak dan remaja,” ujar Edis Herdis.
Sidak dilakukan di lima wilayah utama, yakni Kota Ciamis, Jalur Baregbeg, Jalur Sukajadi, Jalur Cijeungjing, dan Jalur Imbanagara. Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (DKUKMP), Satpol PP, Kodim, serta Polres Ciamis turun langsung ke lapangan untuk memeriksa kepatuhan toko terhadap regulasi tersebut.
Selain melakukan pemeriksaan fisik terhadap pajangan rokok di rak-rak toko, tim juga memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha mengenai pentingnya mematuhi Perda KTR. Mereka menekankan bahwa aturan ini dibuat bukan untuk membatasi penjualan rokok, melainkan untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari paparan iklan rokok di tempat umum.
Edis menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran, pelaku usaha akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, sanksi ini bertujuan memberi efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan pentingnya menjaga kawasan tanpa rokok.
“Kami tidak ingin langsung memberikan sanksi, tetapi lebih pada edukasi dan pembinaan terlebih dahulu. Namun, jika setelah diperingatkan tetap melanggar, maka akan ada tindakan tegas,” katanya.
Dalam sidak kali ini, tim gabungan menemukan beberapa toko yang masih belum sepenuhnya mengikuti aturan. Ada yang membiarkan rak rokok terbuka tanpa penutup, ada pula yang hanya menutup sebagian. Terhadap pelanggaran tersebut, petugas memberikan teguran dan meminta pemilik toko segera melakukan penyesuaian.
Edis menuturkan bahwa tujuan utama Perda KTR adalah menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat, baik perokok maupun non-perokok. Ia berharap, dengan semakin gencarnya sosialisasi dan pengawasan, masyarakat dan pelaku usaha bisa lebih sadar akan pentingnya menjaga kawasan bebas rokok.
“Kami ingin Kabupaten Ciamis menjadi contoh daerah yang benar-benar menerapkan Perda KTR dengan baik. Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga tentang kesehatan bersama,” tegasnya.
BACA JUGA: Antrean Panjang, Warga Serbu Gerakan Pangan Murah
Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis berkomitmen untuk terus melakukan sidak rutin dan edukasi kepada masyarakat serta pelaku usaha. Mereka juga akan menggandeng berbagai pihak untuk memastikan penerapan aturan ini berjalan optimal.
Edis menegaskan bahwa keberhasilan aturan ini sangat bergantung pada dukungan semua pihak. Ia mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan pelanggaran di lapangan.
“Kalau kita semua peduli, aturan ini akan berjalan dengan baik. Yang diuntungkan bukan hanya pemerintah, tetapi seluruh masyarakat,” tutupnya. (Gany/infopriangan.com)

